Cikadu.id – Polisi mengamankan seorang pria yang mereka duga sebagai pengedar narkoba di Terminal Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap basah tersangka saat menerima paket yang berisi sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (2/4/2026). Pihaknya langsung mengembangkan kasus ke tempat tinggal pelaku setelah penangkapan.
Modus Penyamaran Sabu dalam Kemasan Teh China
Tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu yang ia terima. Pelaku menyamarkan paket sabu tersebut dalam kemasan teh China agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka kami amankan saat menerima paket yang kami duga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram,” jelas Reynold kepada awak media.
Namun, upaya penyamaran tersebut tidak berhasil mengecoh petugas. Tim kepolisian yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan penangkapan saat transaksi berlangsung di area Terminal Senen.
Penangkapan di Terminal Senen dan Penggeledahan Lanjutan
Setelah petugas mengamankan tersangka di lokasi penangkapan, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap paket yang baru saja pelaku terima. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu yang pelaku bawa memiliki berat 1.064 gram atau setara 1,064 kilogram.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengembangkan kasus ke tempat kos tersangka yang berlokasi di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Langkah ini polisi ambil untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang pelaku simpan.
Ratusan Butir Ekstasi Ditemukan di Tempat Kos Pelaku
Penggeledahan di tempat kos tersangka membuahkan hasil yang mengejutkan. Petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi yang pelaku sembunyikan di lokasi tersebut.
Secara detail, polisi menyita 914 butir ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 527 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 780 butir ekstasi berwarna cokelat yang memiliki berat bruto 303 gram.
Penemuan barang bukti tambahan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memang aktif dalam jaringan peredaran narkotika di Jakarta. Menariknya, pelaku menyimpan berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar di tempat tinggalnya.
Total Barang Bukti Kasus Narkoba Terminal Senen
Berdasarkan hasil penggeledahan secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari tersangka pengedar narkoba Terminal Senen ini. Barang bukti yang petugas sita meliputi beberapa jenis narkotika dengan jumlah yang signifikan.
| Jenis Narkotika | Jumlah | Berat |
|---|---|---|
| Sabu | – | 1.064 gram |
| Ekstasi Oranye | 914 butir | 527 gram (bruto) |
| Ekstasi Cokelat | 780 butir | 303 gram (bruto) |
Oleh karena itu, total barang bukti yang berhasil polisi amankan mencapai lebih dari 1 kilogram sabu dan hampir 1.700 butir pil ekstasi. Jumlah ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar.
Ancaman Hukuman bagi Pengedar Narkoba
Tersangka pengedar narkoba yang polisi tangkap di Terminal Senen ini kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Dengan barang bukti seberat itu, pelaku berpotensi menjerat dirinya dengan pasal kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi tegas bagi para pengedar. Pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah di atas 5 gram dapat menerima hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Apalagi dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram sabu plus ratusan butir ekstasi, tersangka kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan yang sangat berat dari jaksa penuntut umum nantinya.
Upaya Polisi Memberantas Peredaran Narkoba 2026
Penangkapan pengedar narkoba Terminal Senen ini menjadi salah satu bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta. Sepanjang tahun 2026, aparat terus melakukan operasi-operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Terminal-terminal dan tempat-tempat publik menjadi titik rawan yang polisi pantau secara intensif. Modus transaksi di tempat ramai seperti terminal bus memang sering pelaku gunakan karena mereka berharap bisa berbaur dengan kerumunan penumpang.
Akan tetapi, strategi pengawasan yang polisi terapkan terbukti efektif menggagalkan aksi para pengedar. Kasus ini juga menunjukkan bahwa petugas tidak hanya menangkap pelaku di lokasi transaksi, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Terminal Senen dengan barang bukti sabu 1,064 kilogram dan hampir 1.700 butir ekstasi menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di Jakarta. Kepolisian terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa hukum akan tegas menjerat siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman yang sangat berat menanti para pelaku.

