Cikadu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah. Samin Tan langsung ditahan pada Sabtu (28/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan Samin Tan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara, meski Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Kasus Korupsi Sebelumnya
Sebelumnya, Samin Tan juga pernah terjerat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disebut memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Namun, Samin Tan akhirnya divonis bebas karena dinilai sebagai pemberi gratifikasi yang tidak bisa dijerat pidana.
Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan.
