Penuntasan HAM Berat Mandek, PDIP Kritik Prabowo

Penuntasan HAM Berat Mandek, PDIP Kritik Prabowo

Penuntasan HAM Berat Mandek, PDIP Kritik Prabowo

Cikadu.id – Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti tajam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gagal memperbarui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang penuntasan HAM berat. Legislator PDIP ini menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Rieke menyampaikan kritik tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas; Kementerian HAM; Kementerian Kesehatan; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 2 April 2026. Politikus PDIP ini menegaskan bahwa berakhirnya masa tugas tim pemantau tanpa pembaruan menunjukkan minimnya keberlanjutan penuntasan kasus HAM berat.

Keppres Nomor 4 Tahun 2023 yang Presiden ke-7 Joko Widodo teken sebelumnya mengatur pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Namun, sejak masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023, pemerintahan Prabowo belum mengeluarkan kebijakan pengganti.

Keppres Berakhir Tanpa Pembaruan, Penuntasan HAM Berat Terancam

Keppres Nomor 4 Tahun 2023 resmi pemerintah terbitkan pada 15 Maret 2023, masih dalam masa kepemimpinan Jokowi. Regulasi ini bertujuan membentuk tim khusus yang memantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sayangnya, sejak masa berlaku Keppres tersebut habis pada akhir 2023, pemerintahan Prabowo tidak menunjukkan inisiatif untuk memperpanjang atau memperbarui kebijakan serupa. Alhasil, tim pemantau yang seharusnya menjadi pengawas utama penyelesaian kasus HAM justru bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ini Syaratnya 2026

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bahkan menyebut bahwa tugas tim pelaksana rekomendasi TPPHAM berakhir tanpa adanya pertanggungjawaban yudisial atas kasus pelanggaran HAM berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa agenda penuntasan HAM berat akan semakin terpinggirkan.

Tujuh dari 17 Peristiwa HAM Berat Belum Tersentuh

Rieke Diah Pitaloka juga mengungkap fakta mengejutkan soal implementasi penyelesaian non-yudisial yang sangat timpang. Dari total 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, ternyata tujuh di antaranya sama sekali belum mendapat upaya penuntasan yang memadai.

Lebih parah lagi, ketidaksinkronan data jumlah korban antar kementerian dan lembaga negara semakin mempertebal kesan minimnya komitmen serius pemerintah. Perbedaan data ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan buruknya koordinasi dalam memberikan keadilan bagi para korban.

Komnas HAM mencatat jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu mencapai 8.599 orang. Sementara itu, LPSK justru mencatat angka yang jauh berbeda, yakni 5.626 orang. Selisih hampir 3.000 korban ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pendataan dan verifikasi korban HAM di Indonesia.

LembagaJumlah Korban HAM Berat
Komnas HAM8.599 orang
LPSK5.626 orang

Program KIS Prioritas Belum Efektif untuk Korban HAM

Kritik Rieke tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti implementasi pemberian jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang dinilai belum efektif membantu korban pelanggaran HAM berat.

Dari 726 penerima KIS Prioritas, hanya sebagian kecil yang benar-benar memanfaatkan layanan kesehatan tersebut setiap tahunnya. Bahkan, nilai klaim yang korban ajukan pun sangat terbatas, menunjukkan bahwa program ini belum menjawab kebutuhan riil para korban.

“Itu pun dengan nilai klaim yang terbatas,” tegas Rieke dalam rapat kerja tersebut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa program bantuan kesehatan untuk korban HAM berat masih jauh dari kata optimal dan memerlukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:  Reviu LKjPP BPKP ke PANRB 2026: Wujud Akuntabilitas

KontraS: Lemahnya Komitmen HAM Sejak Awal Era Prabowo

Pandangan serupa juga aktivis HAM sampaikan. Jessenia Destarini Asmoro, Staf Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa lemahnya penyelesaian kasus HAM berat pada era pemerintahan Prabowo bukan hanya soal Keppres yang tidak diperbaharui.

Di sisi lain, pernyataan kontroversial Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra turut memperkeruh suasana. Yusril menyebut bahwa kerusuhan 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat, pernyataan yang menuai kritik keras dari berbagai kalangan aktivis dan korban.

“Jadi, bukan hal yang mengejutkan,” ujar Jessenia menanggapi sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan agenda penuntasan HAM berat. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam aktivis HAM terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini.

Tantangan Penuntasan HAM Berat di 2026

Berbagai kritik dan fakta di atas menggambarkan betapa kompleksnya tantangan penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia tahun 2026. Tidak adanya pembaruan Keppres, ketimpangan penanganan kasus, ketidaksinkronan data korban, hingga minimnya efektivitas program bantuan kesehatan menjadi catatan penting.

Lebih dari itu, pernyataan-pernyataan pejabat tinggi negara yang cenderung meremehkan pelanggaran HAM masa lalu semakin memperparah situasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah benar-benar memiliki komitmen untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban pelanggaran HAM berat?

Para korban dan keluarga mereka masih menunggu kepastian dan keadilan yang sudah puluhan tahun tertunda. Tanpa langkah konkret dan komitmen politik yang kuat dari pemerintah, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan terus mandek dan menjadi luka yang tak kunjung sembuh bagi bangsa Indonesia.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id