Cikadu.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2026 untuk melindungi data dan privasi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan generasi muda di era digital yang semakin berkembang pesat.
Meutya menekankan bahwa PP ini mengatur kewajiban bagi platform digital untuk memiliki sistem yang menjamin perlindungan data pribadi anak di bawah 18 tahun. Tidak hanya itu, platform juga wajib memastikan konten yang disajikan sesuai dengan usia pengguna dan tidak mengandung unsur berbahaya.
Dorong Kesadaran Orang Tua
Menariknya, PP ini juga mewajibkan peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Meutya berharap, dengan adanya regulasi ini, orangtua semakin waspada dan bijak dalam membimbing anak menavigasi ruang siber.
Jadi, selain menerapkan sistem perlindungan data, platform-platform diwajibkan menyediakan fitur-fitur untuk membantu orang tua mengatur aktivitas anak online. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
Implementasi Bertahap
Menteri Meutya menegaskan, peraturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 2026. Pemerintah akan bekerja sama dengan industri teknologi untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan platform-platform digital.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga akan digalakkan agar masyarakat, khususnya orang tua, memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga keamanan anak di dunia maya. Dengan demikian, diharapkan generasi milenial dan Z dapat tumbuh dengan aman dan sehat dalam era digital.
