Cikadu.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang membebaskan seluruh wajib pajak dari sanksi administratif jika melaporkan dan membayar setelah batas normal 31 Maret.
Langkah relaksasi ini menjadi respons langsung dari kompleksitas sistem perpajakan terbaru Coretax yang masih dalam fase penyesuaian. DJP memastikan bahwa keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak atau menjadi alasan pencabutan kriteria wajib pajak tertentu. Selain itu, jika surat tagihan pajak telah diterbitkan sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara jabatan tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak.
Sistem Coretax Membuat Proses Pelaporan Lebih Kompleks
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan sistem Coretax telah mengubah cara proses pelaporan pajak bekerja. Data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated), tetapi setiap data yang masuk harus dikonfirmasi dengan berbagai basis data pembanding seperti data kependudukan dan perizinan usaha.
“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27 Maret 2026). Tingkat detail yang lebih tinggi ini memang memberikan keakuratan lebih besar, namun juga menambah beban pengguna dalam melakukan verifikasi data mereka.
Kendala Teknis Sistem Coretax Masih Terjadi
Bimo tidak menyangkal bahwa di lapangan masih banyak wajib pajak menghadapi kendala teknis. Keluhan berkisar dari sistem yang lambat hingga buffering yang mengganggu pengalaman pengguna. Namun, DJP melihat permasalahan ini sebagai bagian wajar dari proses adaptasi terhadap sistem baru.
“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DJP mengakui perlunya waktu penyesuaian bagi semua pihak, baik dari sisi infrastruktur maupun pemahaman pengguna terhadap sistem Coretax yang lebih kompleks ini.
Kapasitas Layanan DJP Ditingkatkan hingga 390 Ribu SPT per Hari
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang deadline, DJP telah menambah kapasitas layanan secara signifikan. Saat ini, sistem mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari, sebuah peningkatan yang dirancang untuk mengatasi kemungkinan rush pada akhir periode pelaporan.
Hingga Kamis (26 Maret 2026) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul oleh nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu. Data ini menunjukkan bahwa respons wajib pajak karyawan masih paling dominan dalam pelaporan perpajakan 2026.
Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat, Masih 5 Juta Wajib Pajak Menunggu
Aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan tren positif dengan 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, didominasi oleh orang pribadi. Angka ini menunjukkan tingkat kesadaran yang cukup baik terhadap pentingnya transisi ke sistem baru, meskipun masih banyak yang belum menyelesaikan pelaporan.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti mengungkapkan bahwa masih sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka. “Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” katanya, menunjukkan bahwa DJP masih aktif menunggu respons dari sejumlah besar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
DJP Buka Layanan Khusus di Papua dan Maluku Saat Lebaran
Tidak hanya memberikan kelonggaran waktu, DJP juga menunjukkan komitmen untuk memudahkan akses layanan perpajakan. Selama periode libur Lebaran, DJP tetap membuka layanan di sejumlah daerah, khususnya Papua dan Maluku, untuk membantu masyarakat melaporkan SPT mereka.
Langkah ini merupakan upaya DJP untuk menjangkau wajib pajak di daerah yang mungkin memiliki akses internet atau infrastruktur digital yang lebih terbatas. Dengan membuka layanan langsung, DJP memastikan bahwa ketersediaan jalur alternatif untuk pelaporan pajak tetap berjalan meski pada masa liburan nasional.
Periode Relaksasi hingga 30 April Memberikan Waktu Penyesuaian yang Lebih Lama
Keputusan DJP untuk memperpanjang periode pelaporan hingga 30 April 2026 mencerminkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru. Perpanjangan ini memberikan ruang tambahan sekitar satu bulan bagi mereka yang belum sempat melaporkan sebelum deadline normal 31 Maret.
“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegas Bimo, menekankan bahwa kelonggaran ini mencakup baik pelaporan SPT maupun pembayaran PPh Pasal 29 dan pelunasan kekurangan pajak. Dengan periode yang lebih panjang ini, diharapkan wajib pajak mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk memahami sistem Coretax dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terburu-buru.
Kesimpulan
Relaksasi SPT hingga 30 April 2026 yang dikeluarkan DJP merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi kompleksitas sistem perpajakan Coretax yang masih dalam fase adaptasi. Dengan membebaskan sanki administratif, menambah kapasitas layanan, dan membuka akses di berbagai daerah, DJP berusaha memastikan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan fair untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Meskipun masih terdapat kendala teknis, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan waktu penyesuaian yang cukup bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perpajakan Indonesia.
