Cikadu.id – Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang akan mengatur ekonomi kreatif secara komprehensif. Kebijakan baru ini mencakup penambahan subsektor ekonomi kreatif yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tren industri terkini.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengumumkan penambahan subsektor dalam Perpres tersebut pada diskusi di Kantor Katadata.co.id, Jakarta Selatan, Jumat (27 Maret 2026). Beliau menyatakan bahwa Presiden telah memberikan arahan untuk menambahkan beberapa subsektor ekonomi kreatif baru yang relevan dengan perkembangan masa kini.
Subsektor Teknologi Baru dalam Perpres Ekonomi Kreatif
Riefky menjelaskan bahwa beberapa teknologi mutakhir akan masuk sebagai subsektor resmi dalam Perpres ekonomi kreatif yang sedang disusun. Teknologi-teknologi tersebut mencakup kecerdasan buatan (AI), blockchain, internet of things, web3, big data, dan cybersecurity.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur subsektor konten digital, kreator konten, voice over, serta modifikasi otomotif. Menteri Riefky menilai perkembangan kreativitas di sektor-sektor tersebut semakin pesat dan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi pertumbuhan industri kreatif nasional.
Perubahan dari 17 Menjadi Lebih Banyak Subsektor
Selama ini, Indonesia hanya memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi acuan resmi. Daftar tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 pada era pemerintahan sebelumnya. Dengan adanya Perpres ekonomi kreatif yang baru, jumlah subsektor ini akan mengalami penambahan signifikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan dinamika industri kreatif yang berkembang pesat. Tidak hanya itu, penambahan subsektor ini juga mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap potensi ekonomi besar yang dimiliki sektor-sektor kreatif yang belum terakomodasi sebelumnya.
Rindekraf 2026–2045 sebagai Panduan Strategis Jangka Panjang
Perpres yang sedang disusun akan berfungsi sebagai panduan strategis jangka panjang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam mengembangkan dan memberdayakan industri kreatif hingga tahun 2045.
Rindekraf dirancang dengan pendekatan people-centered yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama dalam pembangunan sektor ini. Strategi yang diusung mencakup penguatan sumber daya manusia melalui riset mendalam, pendidikan berkualitas, perlindungan hukum, hingga komersialisasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para kreator.
Penguatan Daya Saing dan Pemerataan Ekosistem
Pemerintah tidak hanya fokus pada pengembangan subsektor baru, tetapi juga mendorong penguatan daya saing usaha kreatif agar mampu tumbuh secara berkelanjutan di pasar global. Dengan demikian, perusahaan dan individu di sektor kreatif dapat bersaing dengan lebih efektif di tingkat nasional maupun internasional.
Bahkan, pemerataan ekosistem ekonomi kreatif ke berbagai daerah juga menjadi fokus utama dalam Rindekraf 2026–2045. Salah satu pendekatan yang akan dilakukan adalah melalui strategi SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable) yang dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi kreatif merata di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya berpusat di kota-kota besar.
Kesesuaian dengan RPJMN Pemerintahan Prabowo
Rindekraf 2026–2045 dirancang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen RPJMN tersebut, terdapat tujuh sektor ekonomi kreatif yang ditetapkan sebagai prioritas nasional untuk pengembangan lebih lanjut.
Kesesuaian ini memastikan bahwa pengembangan ekonomi kreatif sejalan dengan visi dan misi pembangunan nasional yang lebih luas. Akibatnya, upaya-upaya di sektor kreatif dapat terintegrasi dengan baik dengan program-program pembangunan lainnya yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.
Adaptif dan Merata sesuai Potensi Lokal
Meski memiliki kerangka strategis nasional yang jelas, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tetap mempertimbangkan potensi khas masing-masing daerah. Hal ini penting karena setiap wilayah memiliki keunikan budaya, sumber daya, dan keahlian yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, implementasi Rindekraf 2026–2045 dirancang agar dapat lebih adaptif dan merata, memungkinkan setiap daerah untuk mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan kekuatan dan peluang lokal yang mereka miliki. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh nusantara.




