Cikadu.id – Pemerintah Indonesia mengeraskan sikap terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau disingkat PP Tunas. Kebijakan ini resmi berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026, dan pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang melanggar aturan ini.
Hingga kemarin, baru dua platform yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas—yakni X dan Bigo Live. Sementara itu, empat platform besar lainnya, yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Jika tidak segera menyesuaikan diri, pemerintah siap mengambil langkah tegas termasuk pemblokiran akses.
PP Tunas Berlaku untuk 8 Platform Digital Utama
Peraturan Pemerintah Tunas menargetkan delapan platform digital dalam penerapan awalnya, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform ini dipilih karena dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak, mengingat ancaman konten tidak sesuai usia dan risiko kejahatan digital yang terus meningkat.
Selain itu, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif mengakses internet. Oleh karena itu, pemerintah melihat urgensi untuk melindungi generasi muda dari bahaya digital melalui regulasi komprehensif yang melibatkan platform-platform terbesar.
Status Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP Tunas
Menariknya, tingkat kepatuhan antara satu platform dengan platform lain sangat bervariasi. Hingga saat ini, status kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
| Platform Digital | Status Kepatuhan |
|---|---|
| X (Twitter) | Patuh Penuh |
| Bigo Live | Patuh Penuh |
| TikTok | Patuh Sebagian |
| Roblox | Patuh Sebagian |
| Belum Patuh | |
| Belum Patuh | |
| Threads | Belum Patuh |
| YouTube | Belum Patuh |
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas platform besar, khususnya yang dimiliki Meta Platforms, masih tertinggal dalam memenuhi persyaratan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox telah menunjukkan upaya kooperatif meski belum sempurna.
Ancaman Blokir untuk Platform yang Tidak Patuh
Pemerintah Indonesia, melalui juru bicaranya, memberikan peringatan tegas kepada semua platform digital yang masih belum menyesuaikan layanan mereka dengan PP Tunas 2026. Meutya, selaku pejabat pemerintah, menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi atau kompromi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang sudah sah.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. Jelas sekali, pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran bagi platform manapun, terlepas dari besarnya.
Lebih dari itu, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk pemberian sanksi administratif maupun pemblokiran akses bagi platform yang terus mengabaikan kewajiban mereka.
Sanksi Administratif dan Kemungkinan Pemblokiran
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah merancang mekanisme sanksi yang berlapis untuk platform yang melanggar PP Tunas. Penjelasan resmi tersebut mencakup beberapa jenis penindakan yang bisa pemerintah terapkan:
- Pemberian surat teguran resmi sebagai tahap pertama
- Penghentian akses sementara untuk jangka waktu tertentu
- Pemutusan akses secara permanen (pemblokiran menyeluruh)
Akibatnya, platform digital yang mengabaikan peringatan awal akan menghadapi eskalasi sanksi yang semakin berat. Hal ini berarti bahwa Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube perlu segera mengambil tindakan korektif untuk menghindari pemblokiran total di Indonesia.
Signifikansi PP Tunas sebagai Kebijakan Perlindungan Anak Global
Singkatnya, PP Tunas merupakan salah satu kebijakan perlindungan anak di ruang digital terbesar yang pernah diluncurkan secara global. Intinya, Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar yang menerapkan regulasi komprehensif semacam ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya digital.
Pertama, keputusan pemerintah ini merespons meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut mencakup konten yang tidak sesuai dengan usia, pelecehan seksual anak online, penindasan siber, hingga aktivitas kejahatan digital lainnya yang semakin sophistikated.
Kedua, dengan 70 juta anak di bawah 16 tahun, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengalaman digital yang aman bagi generasi muda. Oleh karena itu, langkah proaktif pemerintah dalam mengatur platform digital dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi masa depan bangsa.
Terakhir, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadi leader dalam regulasi teknologi dan perlindungan data anak di kawasan Asia Tenggara dan dunia. Dengan terus mengeraskan sikap, pemerintah memberi sinyal bahwa tidak ada platform, seberapa besar sekalipun, yang dapat beroperasi tanpa mengindahkan hukum Indonesia.
Respons Platform Digital yang Patuh
Tidak hanya memberikan ancaman, beberapa platform juga telah menunjukkan respons positif terhadap PP Tunas. Roblox, sebagai contoh, telah menyiapkan fitur-fitur baru untuk mengawasi pengguna anak dan membatasi akses konten tertentu yang dianggap tidak sesuai.
Sementara itu, Bigo Live juga tegas menyatakan bahwa platform mereka melarang pengguna di bawah umur untuk mengakses layanan mereka. Komitmen kedua platform ini menunjukkan bahwa patuh terhadap regulasi Indonesia bukan hanya mustahil, tetapi juga dapat dilakukan dengan inovasi fitur yang tepat.
Namun, kehadiran platform-platform yang patuh tidak menghilangkan tekanan terhadap platform-platform lain yang masih menunda-nunda penyesuaian mereka. Faktanya, pemerintah sudah menetapkan tenggat waktu jelas sejak peraturan resmi berlaku pada 28 Maret 2026.
Kesimpulan
PP Tunas 2026 menandai era baru perlindungan anak di Indonesia dengan menggandeng delapan platform digital utama untuk mematuhi regulasi ketat. Meski X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh, empat platform besar—Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube—masih tertinggal dan menghadapi risiko pemblokiran jika tidak segera menyesuaikan diri.
Pemerintah telah menegaskan tidak akan berkompromi dan siap menerapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses. Dengan melibatkan 70 juta anak di bawah 16 tahun dan menjadi negara pertama menerapkan kebijakan semacam ini, Indonesia membuktikan komitmen seriusnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman digital yang terus berkembang.




