Cikadu.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak Indonesia di ruang digital yang kian masif.
Keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi semata. Kepatuhan platform digital dan peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak menjadi kunci utama efektivitas kebijakan ini.
Tantangan Struktural dan Sistemik Era Digital
Pemerhati sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai tantangan perlindungan anak di era digital saat ini bersifat struktural dan sistemik. Literasi digital dan peran keluarga saja tidak cukup mengatasi kompleksitas ancaman online yang terus berkembang.
“Selain peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan kepatuhan sistem penyelenggara elektronik untuk menyediakan safe-by-design bagi pengguna di bawah umur, bukan hanya mengejar algoritma keterikatan,” ujar Dewi saat wartawan menghubunginya di Jakarta, Minggu.
Safe-by-Design vs Algoritma Engagement yang Adiktif
Platform media sosial selama ini lebih fokus pada engagement atau tingkat keterikatan pengguna. Orientasi bisnis ini berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pengguna anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Algoritma yang platform rancang untuk memaksimalkan screen time sering kali mengekspos anak pada konten yang tidak sesuai usia mereka. Bahkan, beberapa fitur sengaja mereka ciptakan untuk membuat pengguna—termasuk anak-anak—terus membuka aplikasi.
Oleh karena itu, Dewi mendorong pemerintah memastikan regulasi seperti PP Tunas tidak berhenti pada tataran kebijakan. Pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital menjadi mutlak untuk melindungi generasi muda Indonesia.
Menariknya, konsep safe-by-design yang PP Tunas usung mengharuskan platform membangun fitur keamanan sejak tahap desain produk. Fitur ini bukan sekadar tambahan, melainkan bagian integral dari ekosistem digital.
Apa Itu Safe-by-Design untuk Anak?
Safe-by-design adalah pendekatan yang mengintegrasikan keamanan dan privasi sejak tahap perancangan produk digital. Beberapa elemen kunci yang harus platform implementasikan antara lain:
- Verifikasi usia yang ketat untuk membatasi akses konten dewasa
- Kontrol orang tua yang mudah dan transparan
- Default setting privasi tinggi untuk akun anak
- Filter konten berbahaya otomatis menggunakan AI
- Batasan screen time dan notifikasi yang tidak agresif
- Mekanisme pelaporan konten berbahaya yang responsif
Regulasi Hanya Kerangka Penyangga, Bukan Solusi Tunggal
Di sisi lain, Dewi menekankan bahwa regulasi negara—termasuk PP Tunas—pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kerangka penyangga. Pembentukan moral anak tetap berakar pada lingkungan keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama.
“Secara sosiologis, berbagai regulasi yang pemerintah bangun, salah satunya seperti PP Tunas, hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara,” kata Dewi.
Faktanya, banyak negara yang memiliki regulasi ketat namun tetap menghadapi masalah serius terkait keamanan anak online. Hal ini membuktikan bahwa regulasi tanpa dukungan ekosistem yang solid hanya akan menjadi macan kertas.
Sinergi Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Dewi menambahkan implementasi kebijakan akan berjalan efektif apabila sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga terjalin kuat. Tanpa dukungan lingkungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak mencapai tujuan optimal.
Keluarga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak tentang pengalaman mereka di dunia digital. Orang tua juga harus melek digital agar bisa mendampingi anak dengan efektif.
Meski begitu, tidak semua keluarga memiliki kapasitas yang sama dalam mendampingi anak. Faktor ekonomi, pendidikan, dan akses informasi mempengaruhi kemampuan keluarga dalam menjalankan peran ini.
Dengan demikian, Dewi mendorong pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Pendekatan ini mencakup edukasi masif, penguatan kapasitas orang tua, dan pengawasan ketat terhadap platform digital.
Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ekosistem perlindungan anak digital yang ideal membutuhkan kontribusi dari tiga pilar utama:
- Negara: Menyediakan regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, dan sanksi tegas bagi platform yang melanggar
- Platform Digital: Mengimplementasikan safe-by-design, moderasi konten yang responsif, dan transparansi algoritma
- Keluarga dan Masyarakat: Membangun literasi digital, komunikasi terbuka dengan anak, dan budaya internet sehat
Harapan Besar untuk PP Tunas 2026
Penerapan PP Tunas mulai 28 Maret 2026 membuka harapan baru bagi jutaan anak Indonesia yang mengakses internet setiap hari. Regulasi ini memberikan kerangka legal yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban platform digital.
Namun, keberhasilan PP Tunas akan sangat bergantung pada tiga hal: keseriusan pemerintah dalam pengawasan, kepatuhan platform digital dalam implementasi, dan partisipasi aktif keluarga dalam pendampingan anak.
Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. PP Tunas menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan ramah anak.




