Red Notice Brasil: Polisi Bali Buru Pembunuh Turis Belanda

Red Notice Brasil: Polisi Bali Buru Pembunuh Turis Belanda

Red Notice Brasil: Polisi Bali Buru Pembunuh Turis Belanda

Cikadu.id – Kepolisian Daerah Bali mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk memburu dua warga negara Brasil yang menjadi tersangka pembunuhan seorang turis asal Belanda. Korban berinisial RP, berusia 49 tahun, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam di wilayah Badung pada Senin malam, 23 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar I Gede Adhi Muliawarman menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Interpol. “Kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap kedua tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 29 Maret 2026.

Kedua tersangka yang kini masuk buruan internasional adalah laki-laki berinisial DBLSA dan KH. Polisi menduga kedua pelaku telah melarikan diri dari wilayah Indonesia tidak lama setelah melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Villa Kerobokan

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 22.00 Wita, saat RP bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Malam itu seharusnya menjadi malam biasa bagi turis Belanda tersebut.

Namun, takdir berkata lain. Dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam tiba-tiba melintas dan langsung melancarkan serangan brutal terhadap korban. Mereka menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menyerang RP tanpa ampun.

I Gede Adhi menjelaskan bahwa korban meninggal akibat sejumlah luka tusuk senjata tajam yang cukup banyak. “Menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca Juga:  Jadwal Haji 2026: Jemaah Pertama Berangkat 22 April

Lokasi kejadian yang berada di area villa menambah kesan bahwa aksi pembunuhan ini memang telah pelaku rencanakan dengan matang. Ternyata, kedua tersangka sempat melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Identitas Tersangka dan Jejak Pelarian

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga negara Brasil. Hasil pemeriksaan mengarah kepada dua orang yang polisi perkirakan masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.

Menariknya, kedua tersangka ini bergerak sangat cepat setelah melancarkan aksi pembunuhan mereka. Hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, kedua pelaku sudah meninggalkan Indonesia.

“Beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” kata I Gede Adhi menegaskan kecepatan pelarian para tersangka.

Oleh karena itu, Polda Bali segera mengambil langkah untuk mengajukan red notice ke Interpol. Langkah ini memungkinkan kepolisian dari berbagai negara untuk menangkap kedua tersangka jika mereka terdeteksi di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Proses Investigasi dan Pengumpulan Bukti

Kepolisian tidak main-main dalam mengusut kasus pembunuhan sadis ini. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan bukti yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang diduga mengetahui atau melihat kejadian pada malam naas tersebut. Keterangan dari para saksi ini menjadi kunci penting dalam merekonstruksi kronologi peristiwa.

Tidak hanya mengandalkan kesaksian, penyidik juga mengumpulkan data CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas ini membantu polisi melacak pergerakan para pelaku sebelum dan setelah melancarkan aksi pembunuhan.

Baca Juga:  Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga 2026, Syarat dan Ketentuannya

Bahkan, polisi juga memanfaatkan data GPS untuk melacak jejak digital para tersangka. Teknologi modern ini memainkan peran penting dalam mengungkap identitas dan pola pergerakan kedua pelaku.

Lebih dari itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas lengkap para terduga pelaku. Koordinasi lintas instansi ini membuahkan hasil yang mengarahkan penyidik pada dua warga negara Brasil sebagai pelaku utama.

Barang Bukti yang Polisi Sita

Dalam proses penyidikan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang akan memperkuat kasus ini di pengadilan nanti. Barang bukti pertama dan paling krusial adalah sebilah mata pisau yang polisi yakini sebagai senjata pembunuhan.

Selanjutnya, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga para tersangka gunakan untuk melakukan survei lokasi sebelumnya dan untuk melancarkan eksekusi pembunuhan pada malam kejadian. Sepeda motor inilah yang pelaku pakai saat berboncengan mendekati korban.

Barang bukti lainnya termasuk sandal, senter, dan sampel darah di lokasi kejadian. Sampel darah ini sangat penting untuk analisis forensik guna memastikan DNA pelaku dan korban.

Kemudian, polisi juga mengamankan pakaian serta barang-barang pribadi milik korban RP. Semua barang bukti ini akan polisi gunakan dalam proses penyidikan dan nantinya menjadi alat bukti di persidangan.

Langkah Hukum dan Kerja Sama Internasional

Pengajuan red notice ke Interpol merupakan langkah strategis yang Polda Bali ambil mengingat kedua tersangka telah melarikan diri ke luar negeri. Red notice sendiri adalah permintaan internasional kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau ditindaklanjuti serupa.

Dengan status DPO internasional ini, kedua warga negara Brasil tersebut akan masuk dalam daftar pencarian Interpol yang bisa seluruh negara anggota akses. Jadi, kapan pun mereka terdeteksi memasuki suatu negara atau wilayah, kepolisian setempat bisa langsung menangkap mereka.

Baca Juga:  Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA: Peluang Emas Jangan Dilewatkan

Intinya, kasus pembunuhan turis Belanda di Bali ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian Indonesia dalam mengusut tindak kejahatan, bahkan ketika pelakunya sudah melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama internasional melalui Interpol menjadi kunci untuk membawa kedua tersangka ini ke meja hijau dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Masyarakat dan wisatawan asing di Bali berharap kasus ini bisa segera tuntas dengan tertangkapnya kedua pelaku. Keamanan dan kenyamanan wisatawan menjadi prioritas utama agar Pulau Dewata tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi siapa pun.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id