Cikadu.id – Mantan Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan restorative justice Rismon Sianipar kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rismon, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, mengajukan mekanisme keadilan restoratif tersebut pada 11 Maret 2026.
Jokowi memberikan tanggapan singkat saat wartawan menanyakan perkembangan kasus ini di kediamannya, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026. Mantan orang nomor satu Indonesia ini menegaskan bahwa keputusan terkait restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penyidik.
“Hanya ketika Pak Rismon Sianipar hadir di sini meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” ujar Jokowi kepada awak media yang menemuinya.
Jokowi Maafkan Rismon Secara Pribadi
Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah memaafkan Rismon Sianipar secara pribadi ketika tersangka datang langsung ke Solo untuk meminta maaf. Namun, soal proses hukum selanjutnya, Jokowi tidak mencampuri dan menyerahkan semuanya kepada jalur yang seharusnya.
Meski begitu, mantan Presiden dua periode ini memisahkan dengan tegas antara pemaafan pribadi dengan proses hukum. Pemaafan yang diberikannya tidak lantas mempengaruhi keputusan penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan restorative justice yang Rismon ajukan.
Sikap ini menunjukkan pemahaman Jokowi terhadap independensi institusi penegak hukum. Pemaafan korban memang menjadi salah satu syarat dalam mekanisme restorative justice, namun keputusan final tetap berada di tangan penyidik.
Proses Hukum Diserahkan ke Tim Kuasa Hukum
Untuk urusan proses hukum selanjutnya, Jokowi menyatakan telah menyerahkan seluruh penanganan kepada tim penasihat hukumnya. “Untuk selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya,” kata Jokowi dengan tegas.
Langkah ini menunjukkan bahwa Jokowi ingin memisahkan antara kapasitasnya sebagai pribadi yang memberikan maaf dengan posisinya sebagai pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan sesuai koridor tanpa intervensi dari pihak manapun.
Tim kuasa hukum Jokowi kini yang akan mengkomunikasikan dan menindaklanjuti segala perkembangan kasus ini dengan pihak Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri tampak tidak ingin terlalu jauh terlibat dalam proses teknis penanganan perkara.
Beda Nasib dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Sebelum Rismon Sianipar, dua nama lain yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan restorative justice dalam perkara serupa terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Menariknya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya.
Perbedaan perlakuan ini tentu mengundang pertanyaan. Namun, Jokowi meminta agar hal tersebut langsung wartawan tanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya, bukan kepadanya.
“Ya, ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi menjelaskan. Artinya, dari sisi Jokowi sebagai korban, sikap yang diberikan sama terhadap semua pihak yang datang meminta maaf—baik Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, maupun Rismon Sianipar.
Faktanya, ketiga orang tersebut sama-sama datang ke Solo untuk menemui Jokowi dan meminta maaf secara langsung. Jokowi pun memberikan pemaafan kepada semuanya tanpa membeda-bedakan.
Akan tetapi, keputusan penyidik terhadap permohonan restorative justice mereka berbeda. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapat SP3, sementara nasib permohonan Rismon masih belum jelas hingga kini.
Kronologi Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu
Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya melaporkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut menyeret beberapa nama yang menyebarkan isu terkait ijazah Jokowi.
Selanjutnya, proses penyidikan pun bergulir dan beberapa pihak kemudian menjadi tersangka dalam kasus ini. Rismon Sianipar merupakan salah satu dari tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Meski beberapa tersangka telah mengajukan restorative justice, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan fitnah ini belum selesai sepenuhnya.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini menjadi salah satu perkara hukum yang melibatkan mantan Presiden Jokowi pasca-masa jabatannya berakhir. Perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini cukup tinggi, terutama terkait bagaimana mekanisme restorative justice akan penyidik terapkan.
Mekanisme Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah mencapai pemulihan kondisi dan rekonsiliasi, bukan sekadar menghukum pelaku.
Dalam praktiknya, mekanisme ini mensyaratkan beberapa hal. Pertama, adanya permintaan maaf dari pelaku kepada korban. Kedua, korban bersedia memaafkan dan tidak keberatan dengan penghentian proses hukum. Ketiga, penyidik menilai bahwa kasus layak untuk diselesaikan melalui jalur restoratif.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Meskipun korban sudah memaafkan pelaku, penyidik bisa saja memutuskan untuk melanjutkan proses hukum jika menilai bahwa kepentingan hukum lebih besar daripada kepentingan restoratif.
Oleh karena itu, tidak heran jika terjadi perbedaan perlakuan terhadap permohonan restorative justice dari beberapa tersangka dalam satu kasus yang sama. Penyidik memiliki pertimbangan masing-masing berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada.
Pada akhirnya, sikap Jokowi yang menyerahkan keputusan kepada penyidik menunjukkan respek terhadap supremasi hukum. Pemaafan pribadi yang diberikannya tidak lantas menjadi tekanan bagi aparat untuk mengeluarkan SP3, melainkan murni menjadi pertimbangan dalam kerangka restorative justice yang lebih luas.



