Roblox TikTok Dapat Peringatan Komdigi Soal Akses Anak

Roblox TikTok Dapat Peringatan Komdigi Soal Akses Anak

Roblox TikTok Dapat Peringatan Komdigi Soal Akses Anak

Cikadu.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan surat peringatan kepada Roblox dan TikTok pada Senin (30 Maret 2026). Kedua platform media sosial ini belum membatasi akses pengguna anak di bawah 16 tahun, padahal aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang akrab disebut PP Tunas. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir platform yang mengabaikan perlindungan anak.

“Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan langkah dengan mengeluarkan surat pemanggilan,” ungkap Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi pada Senin malam.

Dasar Hukum Pembatasan Akses Anak di Platform Digital

PP Tunas dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mengatur secara tegas kewajiban platform media sosial untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 untuk delapan platform besar.

Platform yang masuk dalam pengawasan tahap awal mencakup TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X (sebelumnya Twitter), Roblox, dan Bigo Live. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang efektif untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Kampanye Antikorupsi 2026: KPK Luncurkan 4 Program Besar

Pemerintah mendesain regulasi ini setelah mengkaji praktik terbaik dari berbagai negara yang sudah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Menariknya, kebijakan serupa juga sudah berjalan di Australia, Prancis, dan beberapa negara Eropa lainnya dengan tingkat keberhasilan yang cukup signifikan.

Platform yang Patuh dan yang Masih Mangkir

Dari delapan platform yang menjadi target pengawasan, dua di antaranya sudah menunjukkan kepatuhan penuh. X dan Bigo Live telah mengimplementasikan sistem pembatasan akses anak sesuai ketentuan PP Tunas sejak batas waktu yang pemerintah tentukan.

Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan kesediaan untuk kooperatif, namun belum menunjukkan implementasi konkret hingga batas waktu berlalu. Akibatnya, Komdigi memberikan surat peringatan sebagai tahap pertama sanksi administratif.

Di sisi lain, situasi Meta dan Google justru lebih serius. Komdigi sudah melangkah lebih jauh dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan teknologi raksasa ini pada hari yang sama, Senin (30/3). Meta menaungi tiga platform sekaligus: Facebook, Instagram, dan Threads. Sedangkan Google bertanggung jawab atas YouTube.

Sanksi Bertingkat untuk Platform yang Tidak Patuh

Komdigi menerapkan mekanisme sanksi bertingkat dalam penegakan PP Tunas. Tahap pertama berupa surat peringatan yang sudah Roblox dan TikTok terima. Jika kedua platform ini tetap tidak menunjukkan kepatuhan, pemerintah akan mengirimkan surat pemanggilan sebagai tahap kedua.

“Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” tegas Meutya Hafid, merujuk pada Meta dan Google yang sudah masuk tahap pemanggilan. Oleh karena itu, kedua perusahaan ini wajib hadir dan memberikan klarifikasi serta rencana perbaikan kepada pemerintah.

Tahap selanjutnya, jika platform tetap tidak kooperatif, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga miliaran rupiah, bahkan pemblokiran akses jika pelanggaran terus berlanjut. Faktanya, pemerintah Indonesia pernah memblokir beberapa platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi, seperti kasus PayPal dan Steam di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2026 Sudah Lewati Puncak, Kapolri Pastikan Situasi Aman

Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang mempunyai itikad baik menghormati Indonesia. “Pemerintah tidak kaget ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform ini cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujarnya.

70 Juta Anak Indonesia Terpapar Media Sosial Berlebihan

Menteri Komdigi mengungkapkan data yang mengejutkan sekaligus menjadi alasan kuat di balik kebijakan pembatasan akses anak ini. Ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun yang menggunakan media sosial. Angka ini mencakup hampir semua anak usia sekolah dasar hingga menengah pertama.

Lebih mengkhawatirkan lagi, rata-rata durasi penggunaan media sosial anak Indonesia mencapai tujuh sampai delapan jam per hari. Durasi ini jauh melampaui rekomendasi WHO dan para ahli kesehatan anak yang menyarankan maksimal dua jam per hari untuk screen time.

Paparan media sosial yang berlebihan pada anak membawa berbagai risiko. Mulai dari gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi, penurunan prestasi akademik, hingga potensi terpapar konten yang tidak sesuai usia. Bahkan, beberapa kasus cyberbullying dan kejahatan siber terhadap anak juga bermula dari akses media sosial tanpa pengawasan.

Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi target konten negatif, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga propaganda ekstremisme. Platform seperti Roblox yang berbasis game online juga pernah melaporkan kasus predator anak yang menyamar sebagai pemain lain untuk mendekati korban.

Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan Anak Digital

Meutya Hafid mengakui bahwa langkah menunda atau membatasi anak mengakses media sosial membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sebentar. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari platform digital, orang tua, sekolah, hingga masyarakat luas.

Baca Juga:  Macet Jakarta Timur Pasca Lebaran 2026: Hari Pertama Kerja

Namun, kebijakan ini pemerintah nilai sangat penting dan sudah banyak negara kaji sebagai solusi melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi. Australia bahkan merencanakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dengan sanksi yang lebih keras pada 2026.

Pemerintah juga tengah menyiapkan program edukasi literasi digital untuk orang tua dan guru. Program ini bertujuan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan mengawasi aktivitas digital anak. Sebab, teknologi pembatasan dari platform saja tidak cukup tanpa peran aktif orang tua.

“Pemerintah berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang mempunyai itikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga patuh terhadap perundang-undangan dan produk hukum di Tanah Air,” pungkas Meutya Hafid. Dengan demikian, Indonesia mengirimkan pesan tegas bahwa perlindungan anak tidak bisa pemerintah tawar-tawar, termasuk dalam dunia digital.

Langkah Komdigi memberi peringatan kepada Roblox dan TikTok, serta memanggil Meta dan Google, menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan PP Tunas. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan komitmen nyata melindungi 70 juta anak Indonesia dari risiko media sosial yang berlebihan. Ke depan, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib memprioritaskan keselamatan anak, bukan hanya mengejar keuntungan pasar.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id