Cikadu.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berencana mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkapkan KPU dinilai lalai dalam melakukan verifikasi faktual dokumen ijazah saat Pilpres 2014 dan 2019.
Refly menyatakan gugatan ini juga berpotensi melibatkan mantan Presiden Jokowi sebagai pihak turut tergugat. Langkah hukum ini menjadi babak baru setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.
Pengumuman rencana gugatan ini Refly sampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (29/3). Menurutnya, KPU telah gagal menjalankan prinsip good governance dan clean government dalam menjalankan tugasnya.
Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Gugat KPU
Refly Harun menegaskan gugatan warga negara ini berfokus pada kelalaian KPU dalam memverifikasi dokumen pencalonan. “Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu,” ujar Refly dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan KPU terbukti tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai calon presiden. Kelalaian ini terjadi baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019, fakta yang baru terungkap setelah proses di Komisi Informasi Publik (KIP).
“Karena sudah lalai tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap apa dokumen yang diserahkan pada waktu itu, ijazah ya. Karena di belakang hari kemudian memang terbukti tidak ada yang namanya verifikasi faktual sehingga masih menjadi polemik,” sambung kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.
Dengan demikian, gugatan ini bertujuan memastikan KPU bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Refly menekankan lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh bertindak sembarangan dalam menjalankan fungsinya.
Kejanggalan Dokumen Legalisasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo sendiri turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen legalisasi ijazah yang menjadi objek sengketa. Salah satu poin yang menurutnya mencurigakan adalah soal tanda tangan pejabat fakultas.
“Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya,” ungkap Roy Suryo.
Selain itu, dokumen legalisasi tersebut tidak mencantumkan tanggal kapan proses legalisasi dilakukan. Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan yang Roy anggap perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan. Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik,” imbuh Roy.
Oleh karena itu, kejanggalan-kejanggalan administratif ini menjadi salah satu landasan kuat bagi gugatan yang akan Roy Suryo dan dr Tifa ajukan. Mereka berharap KPU bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas verifikasi di masa mendatang.
Status Tersangka dan Dua Klaster Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini Polda Metro bagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelima orang ini Polda Metro jerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya menghadapi jeratan pasal yang serupa dengan klaster pertama, ditambah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Menariknya, salah satu tersangka dari klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar, sudah mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus ini. Bahkan, Rismon sudah menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres untuk membahas permohonan tersebut.
Namun, Roy Suryo dan dr Tifa memilih jalan berbeda. Alih-alih mengajukan restorative justice, keduanya justru bersiap melawan balik dengan mengajukan gugatan warga negara terhadap KPU.
Langkah Hukum Sebelumnya: Uji Materi ke MK
Sebelum rencana citizen lawsuit ini, Roy Suryo dan rekan-rekannya sebenarnya sudah melakukan langkah hukum lain. Mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan uji materi ini karena merasa pihak berwenang membungkam mereka menggunakan pasal-pasal tersebut. Polda Metro Jaya melaporkan dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka terkait penyusunan dan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Akan tetapi, upaya hukum ini tidak membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan para pemohon. MK menyimpulkan bahwa permohonan yang Roy Suryo dkk ajukan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Meski begitu, penolakan MK ini tidak menyurutkan langkah Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka justru mengalihkan strategi dengan mempersiapkan gugatan warga negara terhadap KPU yang dinilai lebih konkret dan spesifik.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Rencana gugatan warga negara yang Roy Suryo dan dr Tifa ajukan melalui kuasa hukum Refly Harun ini menambah dinamika kasus ijazah Jokowi. Gugatan ini akan menguji sejauh mana tanggung jawab KPU dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jika gugatan ini KPU terima dan proses berlanjut ke pengadilan, kasus ini berpotensi membuka kotak pandora tentang mekanisme verifikasi dokumen pencalonan dalam sistem pemilu Indonesia. Bahkan, mantan Presiden Jokowi bisa saja menjadi pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.
Pada akhirnya, kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum dan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Publik menanti bagaimana KPU dan pihak-pihak terkait merespons gugatan yang akan segera Roy Suryo dan dr Tifa ajukan ini. Akankah gugatan ini mengubah praktik verifikasi dokumen di masa mendatang? Jawabannya akan terungkap dalam persidangan nanti.




