RUU HPI Perkawinan Sesama Jenis Jadi Sorotan DPR

RUU HPI Perkawinan Sesama Jenis Jadi Sorotan DPR

RUU HPI Perkawinan Sesama Jenis Jadi Sorotan DPR

Cikadu.id – Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR menyoroti isu krusial perkawinan sesama jenis dan warisan lintas negara dalam pembahasan RUU HPI terbaru 2026. Wakil Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan sejumlah persoalan hukum pelik dalam rapat bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Politikus Golkar ini menekankan perlunya klarifikasi hukum terkait implikasi perkawinan sesama jenis yang warga negara Indonesia lakukan di luar negeri. Pembahasan juga menyentuh aspek warisan dan adopsi anak yang berpotensi menimbulkan celah hukum di Indonesia.

Perbedaan Mendasar Pandangan Perkawinan Indonesia dan Negara Lain

Soedeson menggarisbawahi perbedaan fundamental antara Indonesia dan negara lain dalam memandang institusi perkawinan. Di Jepang misalnya, perkawinan merupakan urusan keperdataan murni yang menjadi tanggung jawab negara.

Namun, Indonesia memposisikan perkawinan sebagai urusan agama, bukan sekadar administrasi keperdataan. “Kalau di Jepang misalnya kemarin sudah disebutin perkawinan itu masalah keperdataan aja, perkawinan itu urusan negara. Di Indonesia perkawinan itu urusan agama. Nah, ini persoalannya, kita mohon masukan. Ini gimana?” ungkap Soedeson.

Perbedaan prinsip ini kemudian menciptakan tantangan besar ketika RUU HPI harus mengatur hubungan hukum yang melibatkan unsur internasional. Apalagi sifat undang-undang perkawinan di Indonesia bersifat memaksa dan tidak bisa pihak-pihak langsung simpangi.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Paskah 2026 Naik 69% di Yogyakarta

Potensi Konflik Hukum Pengakuan Perkawinan Sesama Jenis

Anggota Komisi III DPR ini menyoroti potensi persoalan hukum terkait pengakuan perkawinan sesama jenis yang warga negara Indonesia lakukan di luar negeri. Permasalahan muncul ketika perkawinan tersebut memiliki implikasi hukum di Indonesia, sementara hukum nasional tidak mengakui perkawinan sejenis.

“Padahal Undang-Undang mengenai perkawinan itu sifatnya memaksa di kita. Tadi kan beliau ngomong kalau laki kawin sama laki, kalau saya mah itu sudah bertentangan dengan norma kita, batal dari hukum, nggak bisa masuk. Norma keagamaan kita kan gitu,” tegas Soedeson.

Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pencatatan perkawinan yang negara lain akui dalam jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan kompleks: bagaimana jika perkawinan yang negara lain akui tersebut bertentangan dengan norma hukum Indonesia?

“Nah, tetapi diakui di sana dan ada dalam ketentuan kita kalau dikawin di sana dalam jangka waktu satu tahun mencatat. Ini pertanyaan,” lanjut Soedeson.

Pandangan Normatif Soedeson tentang Perkawinan Sesama Jenis

Soedeson menyampaikan pandangan pribadinya yang tegas mengenai perkawinan sesama jenis. Menurut wakil ketua pansus ini, perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan norma dan nilai yang masyarakat Indonesia anut.

“Perkawinan sesama jenis itu, kalau saya sih Tuhan itu menciptakan laki dan perempuan. Kalau kawin ya laki dan perempuan. Ya kan begitu. Enggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit, miring itu menurut saya,” kata politikus Golkar ini.

Meski begitu, pembahasan RUU HPI tetap harus mengantisipasi berbagai skenario hukum yang mungkin muncul. Terlebih ketika warga negara Indonesia melangsungkan perkawinan sesama jenis di negara yang melegalkan praktik tersebut, kemudian kembali ke Indonesia dengan berbagai konsekuensi hukum yang mengikuti.

Baca Juga:  Prediksi Cuaca Jakarta 4 April 2026: Hujan Lebat BMKG

Kompleksitas Warisan dalam Perkawinan Campuran Lintas Negara

Pansus DPR juga menyoroti persoalan hukum kebendaan dan warisan, terutama dalam konteks perkawinan campuran lintas negara. Soedeson mencontohkan kasus anak dari perkawinan campuran yang melibatkan ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Prancis.

“Anak dari perkawinan campuran, ibunya orang Indonesia, bapaknya orang Prancis misalnya. Setelah meninggal, ibunya memberi warisan kepada dia. Tetapi ada waktu satu tahun. Nah, ini bagaimana kami mohon masukan sehingga kita itu bisa kemudian menangkap itu dan mengaturnya,” tutur Soedeson.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika harus mempertimbangkan perbedaan sistem hukum waris antara Indonesia dan negara lain. Oleh karena itu, RUU HPI perlu mengatur secara detail mekanisme dan batasan waktu untuk klaim warisan lintas negara.

Wakil ketua pansus ini juga mempertanyakan kemungkinan terjadinya pertentangan antara ketentuan dalam RUU HPI dengan norma hukum nasional. Pertentangan ini bisa mencakup aspek agama, budaya, dan sejarah yang menjadi fondasi hukum Indonesia.

Implikasi Hukum Warisan dan Adopsi Anak dari Perkawinan Sesama Jenis

Kompleksitas bertambah ketika pembahasan menyentuh implikasi hukum seperti warisan dan adopsi anak dari perkawinan sesama jenis yang pasangan lakukan di luar negeri. Soedeson menggarisbawahi skenario di mana pasangan sesama jenis menikah di negara yang melegalkan, kemudian memiliki aset warisan di Indonesia.

“Nah, kemudian berkaitan dengan persoalan ini kami mohon masukannya misalnya ya ada perjanjian mereka menikah sesama jenis di sana, tetapi kemudian ada warisan di sini. Padahal kita sama sekali sudah tidak mengakui perkawinan seperti itu. Lalu mereka ambil anak angkat di sana,” ucap Soedeson.

Faktanya, Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif untuk mengantisipasi situasi seperti ini. Soedeson bahkan mengaku terkejat bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus terkait pengangkatan anak yang memadai.

Baca Juga:  Bantuan Renovasi Rumah BSPS 2026: Syarat dan Cara Daftar

“Nah tentu ya tadi ibu kan sebutkan mengenai pengangkatan. Saya agak kaget sendiri ternyata kita punya undang-undang belum, saya kaget. Ini tentu kita harus menjadi pelajaran bagi kita. Ini bagaimana pengaturannya?” kata dia.

Dengan demikian, pansus menilai berbagai isu tersebut perlu RUU HPI atur secara jelas dan tegas. Pengaturan yang komprehensif akan mencegah munculnya celah hukum yang bisa pihak-pihak manfaatkan untuk menghindari ketentuan hukum nasional.

Urgensi Pengaturan Jelas untuk Cegah Celah Hukum

Soedeson menekankan bahwa RUU HPI harus mampu mengantisipasi berbagai skenario hukum yang melibatkan unsur internasional tanpa mengorbankan nilai dan norma yang masyarakat Indonesia pegang. Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pansus DPR meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia, untuk merumuskan ketentuan yang tepat. Masukan dari praktisi hukum sangat penting untuk memastikan RUU HPI dapat pemangku kepentingan implementasikan dengan baik di lapangan.

Pembahasan RUU HPI terbaru 2026 ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Meski menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan hukum nasional dengan dinamika hukum internasional, pansus berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Indonesia.

Ke depan, pansus akan terus melakukan pembahasan mendalam untuk menemukan formula hukum yang tepat. RUU HPI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur asing, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum Indonesia yang berlandaskan agama, budaya, dan nilai luhur bangsa.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id