Cikadu.id – Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang periode 2016-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (28/3) dini hari setelah tim penyidik mengumpulkan bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret. Tim penyidik telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan formal setelah mengumpulkan sejumlah bukti konkret.
Jejak Kasus Samin Tan: Dari KPK hingga Kejagung
Perjalanan Samin Tan di hadapan hukum sebelumnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 15 Februari 2019, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Suap senilai Rp5 miliar tersebut terkait dengan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT, yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020 dan akhirnya tertangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.
Alasan Bebas dari Kasus Suap KPK
Hakim menilai Samin Tan menjadi korban pemerasan dari Eni Saragih, yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Eni Saragih tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Majelis hakim juga menganggap Samin Tan tidak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi. Putusan kasasi dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022, dengan hakim ketua Suhadi serta hakim anggota Suharto dan Ansori. Berbeda dengan Samin Tan, Eni Saragih dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan terbukti menerima Rp5 miliar dari Samin Tan sesuai Pasal 12 B UU Tipikor.
Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKT hingga 2026
Kini Kejaksaan Agung fokus pada aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AKT secara melawan hukum. Syarief mengungkapkan bahwa PT AKT masih melakukan penambangan hingga tahun 2026, padahal terminasi kontrak telah berakhir sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya disangka tetap melakukan pertambangan dan penjualan secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Mereka bekerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara dan Penahanan 20 Hari
Kejaksaan Agung akan meminta pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara negara yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Untuk saat ini, belum ada tersangka formal dari unsur penyelenggara negara, namun tim penyidik sudah mengidentifikasi keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi ini.
Aktivitas pertambangan tidak sah yang dilakukan PT AKT mengakibatkan kerugian negara. Nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samin Tan dijerat dengan ancaman Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
JAMPIDSUS Kejaksaan Agung telah menahan Samin Tan untuk 20 hari pertama sejak penetapan tersangka. Penggeledahan masih berlangsung, terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus Pengembangan PLTU Riau-I
Kasus yang menjerat Samin Tan di KPK sebelumnya merupakan pengembangan dari perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Sofyan Basir juga divonis bebas dalam perkara tersebut.
Jejak kasus Samin Tan menunjukkan bagaimana seorang pengusaha bisa terlibat dalam multiple litigasi dengan institusi penegak hukum yang berbeda. Perjalanan hukumnya dari KPK hingga Kejaksaan Agung menggambarkan kompleksitas perkara korupsi dan pertambangan ilegal di Indonesia yang melibatkan kolaborasi antara sektor swasta dan penyelenggara negara.

