Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK kini jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku efektif per 2026, pekerja korban pemutusan hubungan kerja berhak menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Faktanya, gelombang PHK masih menjadi ancaman nyata bagi jutaan pekerja di Indonesia. Nah, kehadiran program JKP dengan nominal santunan yang lebih tinggi menjadi kabar baik sekaligus jaring pengaman penting. Selain uang tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja gratis bagi peserta yang terdampak PHK.
Apa Itu Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK?
Santunan untuk pekerja korban PHK dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya JKP, pekerja yang terdampak PHK tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Jadi, program ini bukan sekadar bantuan uang tunai, melainkan paket perlindungan menyeluruh.
Secara garis besar, terdapat tiga manfaat utama yang diberikan program JKP:
- Uang tunai bulanan — sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, diberikan selama maksimal 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja — berupa layanan informasi lowongan kerja, bimbingan jabatan, asesmen diri, dan konseling karier
- Pelatihan kerja — pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara daring maupun luring oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta
Pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui portal SIAPkerja.
Nominal Santunan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026
Berapa nominal santunan yang diterima pekerja korban PHK per 2026? Berikut rincian lengkapnya berdasarkan aturan terbaru.
Manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yaitu Rp5.000.000 per bulan.
Berikut simulasi nominal santunan berdasarkan besaran upah:
| Upah Terakhir Dilaporkan | Santunan per Bulan (60%) | Total 6 Bulan |
|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp1.800.000 | Rp10.800.000 |
| Rp4.000.000 | Rp2.400.000 | Rp14.400.000 |
| Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
| Rp7.000.000 (maks. Rp5 juta) | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
Ternyata, meskipun upah melebihi Rp5 juta, perhitungan santunan tetap menggunakan batas maksimal Rp5.000.000. Jadi, nominal maksimal santunan JKP yang bisa diterima adalah Rp3.000.000 per bulan atau Rp18.000.000 selama 6 bulan.
Perubahan Besar Manfaat JKP Dibanding Aturan Lama
Kenaikan nominal santunan JKP terbaru 2026 cukup signifikan. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP diberikan dengan skema bertahap yang jauh lebih kecil.
Berikut perbandingan manfaat JKP aturan lama dan aturan baru:
| Komponen | Aturan Lama (PP 37/2021) | Aturan Baru (PP 6/2025) |
|---|---|---|
| Bulan ke-1 s.d. ke-3 | 45% dari upah | 60% dari upah |
| Bulan ke-4 s.d. ke-6 | 25% dari upah | 60% dari upah |
| Total maks. 6 bulan (upah Rp5 juta) | Rp10.500.000 | Rp18.000.000 |
| Batas waktu klaim | 3 bulan sejak PHK | 6 bulan sejak PHK |
| Iuran JKP | 0,46% dari upah | 0,36% dari upah |
Dengan aturan baru, total santunan meningkat hampir 71% dibanding aturan lama. Selain itu, batas waktu pengajuan klaim juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan sejak tanggal PHK. Bahkan, iuran JKP justru turun dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah.
Syarat Mendapatkan Santunan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis menerima santunan JKP. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan manfaat program ini.
Syarat Kepesertaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
Syarat Masa Iur
Peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan terakhir pada BPJS Ketenagakerjaan. Syarat iuran 6 bulan berturut-turut yang sebelumnya berlaku kini sudah dihapus, sehingga lebih fleksibel.
Syarat Pengajuan
- Mengalami PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK resmi
- Belum bekerja kembali saat mengajukan klaim
- Bersedia aktif mencari pekerjaan, dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Mengajukan klaim dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK
Yang Tidak Berhak Menerima JKP
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja tidak memenuhi syarat penerima manfaat JKP:
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Mengalami cacat total tetap
- Memasuki masa pensiun
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kontraknya sudah habis sesuai periode kontrak
Cara Klaim Santunan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026
Proses pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Pelaporan PHK oleh perusahaan — Perusahaan wajib melaporkan status nonaktif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak PHK melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id
- Login ke portal SIAPkerja — Pekerja yang terkena PHK mengakses portal SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id) menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Buat laporan PHK — Klik menu “Buat Laporan” kemudian lengkapi data diri, tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, serta unggah dokumen bukti PHK
- Isi formulir klaim manfaat — Masukkan nomor rekening bank yang valid dan setujui surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan — Setelah data diverifikasi, manfaat uang tunai akan ditransfer langsung ke rekening peserta setiap bulan
Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan klaim JKP:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen bukti PHK resmi
- Formulir pengajuan manfaat uang tunai program JKP (Formulir 6)
- Formulir Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening dan nama pemilik
Jaminan Pembayaran Meski Perusahaan Pailit atau Menunggak
Salah satu perlindungan penting dalam aturan baru adalah jaminan pembayaran JKP meskipun perusahaan mengalami kondisi tertentu.
Apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP kepada pekerja. Pembayaran ini tetap dilakukan meskipun perusahaan memiliki tunggakan iuran hingga maksimal 6 bulan.
Bahkan, pekerja juga tetap berhak menerima manfaat JKP meskipun pengusaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama maksimal 3 bulan berturut-turut. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja yang terdampak PHK.
Kesimpulan
Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK per 2026 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dengan nominal 60% dari upah selama 6 bulan dan total santunan maksimal mencapai Rp18.000.000, program JKP menjadi jaring pengaman sosial yang jauh lebih kuat. Ditambah akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja gratis, pekerja memiliki bekal lebih baik untuk bangkit setelah kehilangan pekerjaan.
Bagi pekerja yang saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pastikan status kepesertaan tetap aktif dan pahami hak-hak yang tersedia. Segera ajukan klaim JKP melalui portal SIAPkerja atau aplikasi JMO jika terkena PHK, agar manfaat santunan tidak hangus. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi layanan contact center di nomor 175.