Cikadu.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan menggelar aksi lapor dugaan pencabutan segel ruko secara ilegal di kawasan Titi Kuning pada Selasa, 31 Maret 2026. Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, langsung mendatangi kantor Satpol PP Kota Medan bersama jajaran pengurus organisasi.
Laporan resmi mengenai pencabutan line segel pada bangunan ruko berlantai dua ini menyeret sejumlah pihak untuk segera bertindak tegas. Suwarno hadir dengan pendampingan Sekretaris Zullifkar AB dan segenap pengurus, serta Ketua Garda Merah Putih, Dedi Harvisyahari.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Andi S. Harahap, langsung menerima kedatangan rombongan MAI dengan serius. Pertemuan ini menandai langkah awal proses hukum terhadap oknum yang berani merusak wibawa pemerintah kota.
Ketua MAI Medan Tegas Mengecam Pelanggaran Hukum
Suwarno menyampaikan kekecewaan mendalam atas temuan pencabutan segel ruko Titi Kuning secara sepihak. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap aturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang berani mencabut segel resmi pemerintah. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pelecehan terhadap wibawa Pemko Medan,” ujar Suwarno dengan tegas.
Lebih lanjut, Ketua DPC MAI menegaskan bahwa kehadiran organisasinya bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan maksimal terhadap retribusi daerah.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aturan harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan ada oknum yang merasa kebal hukum,” tambah Suwarno.
Pengawasan Demi Retribusi Daerah Maksimal
Suwarno menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini MAI lakukan demi kepentingan masyarakat luas. Organisasi tersebut berkomitmen memastikan retribusi daerah terserap secara optimal untuk pembangunan Kota Medan.
“Jika segel sudah pemerintah pasang karena pelanggaran, maka pemilik ruko harus menaatinya sampai prosesnya selesai. Kami mendukung penuh Satpol PP untuk menindak tegas pelakunya,” tegas Suwarno.
Menariknya, MAI Kota Medan konsisten menunjukkan kepedulian terhadap upaya pemerintah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini bukanlah pertama kalinya organisasi tersebut turun tangan membantu pengawasan retribusi.
Satpol PP Tindak Lanjut Laporan dengan Cepat
Andi S. Harahap selaku Sekretaris Satpol PP Kota Medan merespons laporan DPC MAI dengan cepat dan profesional. Ia langsung menginstruksikan Kepala Seksi Wasdik, Akbar, dan Petugas Tindak Internal (PTI), Saut Daniel Tampubolon, untuk turun ke lapangan.
Tim Satpol PP bergerak pada hari yang sama untuk memasang kembali segel di ruko Titi Kuning yang oknum cabut. Tidak hanya itu, Andi juga memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini secara prosedural sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini secara prosedural,” ujar Andi dengan tegas.
Di sisi lain, Andi memberikan apresiasi tinggi kepada DPC MAI yang konsisten mendukung pemerintah. Ia menilai peran organisasi masyarakat seperti MAI sangat membantu dalam mengawal retribusi demi peningkatan PAD Kota Medan.
Pencabutan Segel Ruko Termasuk Pelanggaran Serius
Kasi Wasdik Satpol PP, Akbar, menegaskan bahwa pencabutan segel secara sepihak merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
Akbar menyatakan bahwa Satpol PP akan segera membuat laporan resmi ke Polsek setempat agar oknum yang mencabut segel ruko Titi Kuning dapat pihak berwajib proses secara hukum. Dengan demikian, efek jera dapat tercipta bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
“Siapapun yang terbukti mencopot segel tersebut harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkas Akbar.
Ternyata, kasus pencabutan segel ini bukan fenomena baru di Kota Medan. Namun, dengan adanya pengawasan ketat dari organisasi masyarakat seperti MAI, pemerintah kota berharap dapat menekan angka pelanggaran serupa di tahun 2026.
Sinergitas Organisasi Masyarakat dan Pemerintah
Kasus pencabutan segel ruko Titi Kuning menunjukkan pentingnya sinergitas antara organisasi masyarakat dan pemerintah. DPC MAI Kota Medan membuktikan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam mengawal aturan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Faktanya, retribusi daerah menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi pembangunan Kota Medan. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap pemilik usaha yang melanggar aturan menjadi prioritas pemerintah di tahun 2026.
Kolaborasi antara MAI dan Satpol PP dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya. Selain itu, langkah tegas berupa pemasangan ulang segel dan laporan ke polisi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Pada akhirnya, tindakan cepat Satpol PP dan kepedulian MAI Medan mengirimkan pesan jelas: wibawa pemerintah tidak boleh siapapun lecehkan. Kasus segel ruko Titi Kuning menjadi pengingat bahwa aturan berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Masyarakat Kota Medan kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap oknum yang mencabut segel tersebut. Semoga langkah tegas ini membawa efek jera dan mendorong kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.

