Cikadu.id – Sertifikasi halal camilan ternyata bukan hanya bergantung pada bahan baku yang aman. LPPOM MUI menegaskan bahwa produk berbentuk hewan tertentu seperti anjing dan babi tidak dapat memperoleh sertifikasi halal, meskipun produsen menggunakan bahan-bahan yang tidak mengandung unsur haram.
Kebijakan ini berlaku sejak Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Aturan ini masih konsisten diterapkan hingga 2026.
Camilan lucu dengan berbagai bentuk menggemaskan seperti hewan dan karakter kartun memang menarik perhatian konsumen. Warna-warnanya yang cerah membuat produk ini sulit untuk orang abaikan. Namun, konsumen Muslim perlu memahami aspek yang lebih luas tentang konsep halal.
Konsep Halal Lebih Luas dari Sekadar Bahan Baku
Selama ini, banyak konsumen memahami halal hanya sebatas bahan baku produk. Mereka mengira bahwa produk otomatis halal dan aman untuk konsumsi selama tidak mengandung babi atau zat haram dan najis lainnya. Faktanya, konsep halal mencakup aspek yang jauh lebih komprehensif.
Dalam praktiknya, penilaian kehalalan sebuah produk melibatkan berbagai dimensi. Bahan baku memang menjadi salah satu elemen penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Oleh karena itu, produsen perlu memahami standar yang lebih menyeluruh sebelum mengajukan sertifikasi.
Sistem Jaminan Produk Halal Menilai Lima Aspek
Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menerapkan penilaian yang holistik. Lembaga tidak hanya memeriksa bahan dan proses produksi, tetapi juga mengevaluasi nama, bentuk, hingga kemasan produk.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat memperoleh sertifikasi halal karena tidak memenuhi prinsip tersebut,” kata Raafqi seperti kutipan dari laman LPPOM MUI, Senin (31/3/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berbicara tentang apa yang konsumen makan, tetapi juga bagaimana produsen merepresentasikan produk tersebut. Bentuk yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman tetap menjadi perhatian serius dalam proses sertifikasi.
Lima Elemen Penilaian Sertifikasi Halal 2026
LPPOM MUI mengevaluasi lima elemen utama dalam proses sertifikasi halal:
- Bahan baku: Semua material yang produsen gunakan harus bebas dari unsur haram dan najis
- Proses produksi: Tahapan pembuatan harus memenuhi standar halal tanpa kontaminasi
- Nama produk: Penamaan tidak boleh menyerupai atau mengacu pada hal-hal yang haram
- Bentuk produk: Desain dan tampilan fisik produk harus sesuai dengan nilai keislaman
- Kemasan: Packaging tidak boleh menggunakan simbol atau gambar yang bertentangan dengan prinsip halal
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Bentuk Produk
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menjadi landasan hukum yang LPPOM MUI gunakan dalam menilai kelayakan sertifikasi halal. Salah satu poin krusial dalam fatwa tersebut adalah larangan sertifikasi halal untuk produk yang memiliki bentuk menyerupai hewan tertentu.
Hewan-hewan yang masuk dalam kategori larangan ini adalah anjing dan babi. Meski begitu, produsen menggunakan bahan-bahan yang halal sekalipun, produk dengan bentuk menyerupai kedua hewan ini tetap tidak akan lolos sertifikasi. Kebijakan ini berlandaskan prinsip thayyib yang menekankan kebaikan dalam setiap aspek produk.
Alhasil, produsen camilan yang ingin meraih sertifikasi halal harus mempertimbangkan desain produknya dengan cermat. Kreativitas dalam membuat bentuk lucu tetap bisa produsen eksplorasi, asalkan tidak menyerupai bentuk-bentuk yang fatwa MUI larang. Banyak alternatif desain menarik yang tetap sesuai dengan nilai keislaman.
Komitmen LPPOM dalam Proses Pemeriksaan Halal
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemeriksaan secara menyeluruh dan konsisten. Evaluasi yang lembaga lakukan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan bahan dan proses produksi saja.
Sebaliknya, LPPOM MUI menerapkan pendekatan komprehensif yang mencakup semua aspek produk. Langkah ini bertujuan memberikan rasa tenang bagi konsumen Muslim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas sertifikasi halal di Indonesia.
Di sisi lain, LPPOM MUI juga mengingatkan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam berinovasi. “Kreativitas dalam membuat produk tentu perusahaan perlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
Meskipun proses sertifikasi halal melibatkan evaluasi yang ketat, produsen justru mendapat banyak keuntungan dari sertifikasi ini. Pertama, produk bersertifikat halal memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari konsumen Muslim yang jumlahnya mayoritas di Indonesia.
Kedua, sertifikasi halal membuka peluang ekspor ke negara-negara Muslim yang mensyaratkan label halal untuk produk impor. Ketiga, konsumen non-Muslim pun mulai melihat label halal sebagai indikator kualitas dan keamanan produk. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bisnis yang strategis.
Panduan untuk Produsen Camilan yang Ingin Sertifikasi Halal
Produsen camilan yang ingin mengajukan sertifikasi halal perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, lakukan audit internal terhadap semua bahan baku yang perusahaan gunakan. Pastikan supplier menyediakan bahan-bahan yang sudah tersertifikasi halal.
Kemudian, evaluasi proses produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan produk non-halal. Selanjutnya, tinjau kembali desain produk, terutama bentuk dan kemasan. Hindari bentuk-bentuk yang fatwa MUI larang, seperti anjing dan babi.
Terakhir, konsultasikan dengan LPPOM MUI sebelum mengajukan sertifikasi. Lembaga ini menyediakan layanan konsultasi yang dapat membantu produsen memahami standar yang harus mereka penuhi. Dengan persiapan matang, proses sertifikasi akan berjalan lebih lancar dan efisien.
Kesadaran tentang aspek komprehensif sertifikasi halal menjadi penting bagi konsumen Muslim dan pelaku usaha. Konsumen perlu memahami bahwa label halal merepresentasikan jaminan yang melampaui sekadar bahan baku. Sementara itu, produsen perlu menyelaraskan inovasi produk dengan nilai-nilai keislaman agar dapat melayani pasar Muslim dengan lebih baik.
Pada akhirnya, sistem sertifikasi halal yang komprehensif ini memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim sekaligus mendorong industri makanan dan minuman untuk menghasilkan produk yang tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman. Langkah LPPOM MUI dalam menerapkan standar ketat ini patut masyarakat apresiasi sebagai upaya menjaga integritas ekosistem produk halal di Indonesia.
