SMK IDN Bogor Adukan Pencabutan Izin ke Ombudsman

SMK IDN Bogor Adukan Pencabutan Izin ke Ombudsman

SMK IDN Bogor Adukan Pencabutan Izin ke Ombudsman

Cikadu.id – Komite SMK IDN Boarding School Bogor menyampaikan kekecewaan setelah menemui perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026. Hadi Koerniawan, anggota komite sekolah, mengatakan belum ada perkembangan signifikan terkait laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional SMK IDN Bogor pada 12 Maret 2026.

Pertemuan berlangsung sekitar 20 menit dengan Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Siska Oktaviani. Hadi mengungkapkan bahwa proses penanganan laporan masih tertunda karena koordinasi internal antara Ombudsman Jakarta Raya dan Ombudsman Jawa Barat.

“Masih dalam taraf koordinasi siapa yang berwenang untuk memeriksa,” ujar Hadi saat ditemui di lokasi, Kamis sore.

Berkas Laporan Masih Tertahan di Ombudsman Pusat

Hadi menjelaskan bahwa Ombudsman RI masih berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk menentukan pihak yang berwenang menangani kasus pencabutan izin SMK IDN Bogor. Lokasi sekolah yang berada di wilayah Bogor menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan yurisdiksi penanganan.

Namun, berkas laporan hingga saat ini belum pihak Ombudsman limpahkan ke kantor perwakilan Jakarta Raya maupun Jawa Barat. Seluruh dokumen masih berada di Ombudsman pusat, sehingga proses verifikasi belum bisa berjalan.

Padahal, komite sengaja melaporkan kasus ini langsung ke Ombudsman RI dengan harapan ada percepatan penanganan. Alasannya, siswa kelas 12 SMK IDN saat ini sedang mendaftar ke perguruan tinggi dan mereka sangat khawatir ijazah yang sekolah terbitkan nanti bukan atas nama SMK IDN, melainkan sekolah lain.

Baca Juga:  Tanaman Liar Superfood: 7 Pengganti Sayur Mahal 2026

Timeline Proses yang Mengkhawatirkan Komite

Hadi menyebutkan bahwa Ombudsman RI akan menjalani beberapa tahapan dalam menindaklanjuti laporan yang komite ajukan. Dimulai dari verifikasi yang berlangsung selama 14 hari, kemudian pemeriksaan, hingga keluar hasil.

Masalahnya, Komite SMK IDN sudah membuat laporan sejak 12 Maret 2026, namun hingga awal April belum memasuki tahap verifikasi. Meski begitu, pihak Ombudsman berjanji akan melakukan percepatan dan memberikan keputusan pada sore hari atau keesokan harinya mengenai siapa yang akan memeriksa kasus ini.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, Ombudsman akan menyampaikan temuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi mendapat waktu 30 hari untuk melakukan koreksi terhadap keputusan yang Ombudsman nilai mengandung maladministrasi.

“Kalau sampai 30 hari tidak dilakukan koreksi, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi,” kata Hadi. Menurutnya, rekomendasi Ombudsman bersifat wajib pihak terlapor laksanakan.

Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa Kelas 12

Yang membuat situasi semakin mendesak, Komite SMK IDN mengejar waktu hingga akhir April 2026. Siswa kelas 12 saat ini sedang dalam tahap persiapan ujian masuk perguruan tinggi, dan status ijazah mereka menjadi hal krusial yang harus segera pihak terkait selesaikan.

Ketidakpastian status sekolah membuat ratusan siswa dan orang tua merasa cemas. Mereka khawatir pencabutan izin operasional akan berdampak pada validitas ijazah yang nantinya sekolah terbitkan, sehingga bisa menghambat kelanjutan pendidikan anak-anak mereka ke jenjang perguruan tinggi.

Pranata Humas Ahli Pertama Ombudsman RI, Yemima Dwi Kurnia, mengonfirmasi bahwa koordinasi antara Kantor Ombudsman Jakarta Raya dan Jawa Barat masih berjalan. “Belum ada keputusan untuk laporannya akan pihak mana tindaklanjuti,” ucapnya saat wartawan hubungi pada Kamis, 2 April 2026.

Baca Juga:  Penataan Kabel Udara Bogor Capai 32 Km di 2026

Kronologi Kasus Pencabutan Izin SMK IDN Bogor

Kasus berawal pada November 2025 ketika beberapa siswa pihak sekolah duga melakukan pelanggaran berat saat berada di luar negeri. Siswa-siswa tersebut pihak sekolah duga merokok dan mengakses situs pornografi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib sekolah boarding.

Pihak sekolah kemudian memutuskan drop out (DO) kepada siswa-siswa yang terlibat. Namun, orang tua murid yang anak-anaknya sekolah keluarkan tidak menerima keputusan tersebut. Mereka lalu menggugat izin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025.

Pada 12 Januari 2026, komite sekolah melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Jawa Barat, Edy Purwanto. Dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan terkait rencana pembatalan izin sekolah. Namun, Dinas Pendidikan berjanji akan meminta penangguhan keputusan tersebut hingga akhir semester.

Ternyata, pada 5 Maret 2026, pihak sekolah menerima pemberitahuan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan SK Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor. Faktanya, SK tersebut sudah Gubernur tandatangani sejak 19 Januari 2026, namun baru pihak terkait sampaikan kepada sekolah pada 5 Maret 2026.

Komite Mempertanyakan Prosedur Pencabutan Izin

Ketua Komite SMK IDN Boarding School Bogor, Eko Aprianto, menyatakan keberatannya terhadap prosedur pencabutan izin yang menurutnya tidak transparan. Gubernur menandatangani SK pada 19 Januari 2026, namun baru pihak terkait sampaikan kepada pihak sekolah pada 5 Maret 2026, atau hampir satu setengah bulan kemudian.

Eko menjelaskan bahwa sekolah sudah memperoleh izin operasional pada 2023. Sekolah juga sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akreditasi yang turun di tahun yang sama. Oleh karena itu, Eko merasa aneh ketika izin operasional yang sudah sah itu bisa pihak lain gugat dan pihak pemerintah anulir.

Baca Juga:  Fitur WhatsApp Boros Memori: 5 Penyebab HP Cepat Penuh 2026

“Pertanyaannya, siapa yang menerbitkan dan siapa yang membatalkan? Mengapa pihak lain permasalahkan sekolah, sementara peran pengawasan dari pemerintah juga perlu dipertanyakan?” ujar Eko dengan nada kritis.

Eko mempertanyakan inkonsistensi pemerintah provinsi. Jika memang ada masalah dengan pendirian atau operasional sekolah sejak awal, seharusnya Dinas Pendidikan tidak menerbitkan izin operasional, NPSN, dan akreditasi pada 2023. Fakta bahwa sekolah sudah beroperasi dengan izin lengkap selama beberapa tahun membuat pencabutan izin ini terkesan tidak adil dan merugikan siswa yang tidak bersalah.

Respons Dinas Pendidikan Jawa Barat

Menanggapi kontroversi ini, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan bahwa pembatalan izin operasional sekolah tidak pihak pemerintah maksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar siswa. Langkah tersebut justru pihak pemerintah lakukan agar status pendidikan para siswa memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak di Jawa Barat pihak terkait penuhi secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.

Namun, pernyataan Dinas Pendidikan tersebut tampaknya tidak sejalan dengan klaim komite sekolah yang mengatakan bahwa SK pencabutan izin pihak terkait terbitkan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak sekolah.

Kasus SMK IDN Bogor ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang jelas dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masa depan ratusan siswa. Sementara proses hukum dan administrasi terus berjalan, siswa kelas 12 tetap harus menghadapi ketidakpastian mengenai status ijazah mereka yang sangat krusial untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Harapannya, Ombudsman RI dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama siswa yang menjadi korban dari situasi yang tidak mereka ciptakan sendiri.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id