Strategi KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah

Strategi KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah

Strategi KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah

Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah pada pertengahan Maret 2026. Keputusan ini muncul setelah lembaga antirasuah menggelar perkara terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah keras pengalihan penahanan Yaqut merupakan keputusan pribadi semata. Menurutnya, KPK mempertimbangkan norma hukum, dampak kasus, dan strategi penanganan secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah tersebut.

“Tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian kami pertimbangkan juga terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya,” ujar Asep saat memberikan konfirmasi kepada media pada Ahad, 29 Maret 2026.

Strategi KPK dan Dukungan Masyarakat dalam Kasus Penahanan Yaqut

Asep menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi besar KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah tidak mengambil keputusan secara gegabah atau emosional.

Menariknya, KPK menyambut positif masukan dari masyarakat terkait kasus ini. Asep bahkan mengakui bahwa dukungan publik turut mempercepat proses penanganan perkara.

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ungkap Asep. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK memang mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan strategis.

Timeline Permohonan hingga Persetujuan Tahanan Rumah

Keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada Selasa, 17 Maret 2026. Proses permohonan ini berjalan relatif cepat karena hanya dalam dua hari, tepatnya pada 19 Maret 2026, KPK menyetujui permintaan tersebut.

Baca Juga:  Libur Panjang 2026: 210 Ribu Kendaraan Eksodus Jabotabek

Persetujuan KPK merujuk pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Landasan hukum ini memberikan legitimasi penuh bagi KPK untuk mengubah status penahanan Yaqut.

Alhasil, Yaqut sempat merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 bersama keluarganya di rumah. Momen lebaran ini menjadi kesempatan pertama bagi mantan menteri agama tersebut untuk berkumpul dengan kerabat setelah sempat mendekam di Rutan KPK.

Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Kedua tersangka langsung masuk penjara selama 20 hari pertama sejak penetapan.

Penyidik KPK menemukan bahwa Yaqut memberikan instruksi kepada Alex untuk membagi kuota haji tambahan periode 2023-2024 secara tidak wajar. Pemerintah Indonesia saat itu mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dari Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, Yaqut memerintahkan Alex untuk membagi kuota tersebut menjadi 50:50, yakni 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Padahal, regulasi awal menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“IAA (Ishfah Abidal Aziz) berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud bisa terlaksana,” jelas Asep pada Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga:  Libur Paskah 2026: KAI Daop 1 Layani 30 Ribu Penumpang

Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Alex menilai bahwa pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata tidak melanggar regulasi yang berlaku. Penilaian ini menjadi salah satu pembenaran bagi Alex untuk menjalankan instruksi Yaqut.

Asep mengungkapkan bahwa Alex selalu mengomunikasikan skema pembagian kuota haji tambahan dengan Yaqut. Komunikasi intensif antara keduanya menunjukkan adanya kesepakatan dan koordinasi dalam menjalankan modus operandi.

Tidak hanya itu, Yaqut juga menyampaikan inisiatifnya untuk membagi kuota haji tambahan 20 ribu secara merata kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Yaqut bahkan meminta Hilman untuk menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi terkait skema pembagian baru ini.

“Selanjutnya, YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus,” ungkap Asep.

KPK mencatat total kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka fantastis ini merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit menyeluruh terhadap permasalahan haji.

Jerat Hukum bagi Yaqut dan Alex

KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Jeratan hukum tersebut mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam konteks kasus ini, kedua tersangka dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Dokter Meninggal Campak Cianjur Tetap Bertugas

Pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tidak menghapus status tersangka atau mengurangi proses hukum yang tengah berjalan. KPK tetap akan melanjutkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan mantan pejabat setingkat menteri. Dengan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar, masyarakat tentunya berharap KPK dapat mengusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id