Strategi OJK-BEI Cegah Manipulasi IPO 2026

Strategi OJK-BEI Cegah Manipulasi IPO 2026

Strategi OJK-BEI Cegah Manipulasi IPO 2026

Cikadu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan serangkaian strategi baru untuk mencegah praktik manipulasi harga saham atau aksi goreng saham yang kerap bermula dari penyimpangan proses penawaran umum perdana saham (IPO). Langkah ini mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026.

Strategi OJK-BEI IPO 2026 ini muncul di tengah antrean 12 calon emiten yang siap mencatatkan saham perdana mereka di lantai bursa. Calon emiten tersebut memiliki latar belakang sektor yang beragam, mulai dari konsumsi, energi, hingga infrastruktur.

Aksi goreng saham kini tengah ramai menjadi sorotan publik. Otoritas pasar modal Indonesia bahkan saat ini sedang memeriksa dan memproses sejumlah pelanggar untuk menghadirkan kepastian hukum di bursa.

Aturan Free Float Makin Ketat untuk Emiten Tercatat

Pejabat sementara (Pjs) Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan salah satu upaya utama adalah memperketat ketentuan free float bagi calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya. BEI kini menyesuaikan definisi saham free float sekaligus menaikkan batas minimum free float.

“BEI telah menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat,” ungkap Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini bertujuan menekan upaya-upaya manipulasi yang selama ini kerap terjadi. Dengan free float yang lebih tinggi, distribusi saham menjadi lebih merata dan risiko konsentrasi kepemilikan berkurang.

Baca Juga:  Harga PS5 Melesat 2026, Ini Dampak Perang Iran

Tiering Baru Free Float IPO Berbasis Kapitalisasi Pasar

Tidak hanya untuk emiten yang sudah tercatat, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal. Kini, persyaratan tersebut berbasis kapitalisasi pasar dengan sistem tiering baru.

Sistem tiering baru mengatur tiga tingkatan, yakni 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan perusahaan catat. Semakin besar kapitalisasi pasar yang perusahaan targetkan, semakin tinggi pula persentase free float yang harus mereka penuhi.

“Upaya-upaya manipulasi itu akan bisa kita tekan dengan meningkatkan free float dan distribusi saham yang lebih merata,” tambah Jeffrey.

Transparansi Pemegang Saham dan Pengawasan Pasar Modal

Selain menaikkan free float, BEI dan OJK juga akan meningkatkan transparansi pemegang saham. Transparansi ini menjadi kunci agar publik dapat mengetahui siapa saja yang mengendalikan emiten tertentu.

Bursa juga akan memperkuat pengawasan pasar dengan mengoptimalkan peran lembaga penunjang pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut meliputi penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, hingga penilai (appraisal).

“Misalnya bagaimana mengoptimalkan fungsi underwriter, bagaimana mengoptimalkan fungsi dari profesi penunjang akuntan publik, konsultan hukum, appraisal dan lain-lain itu yang akan terus kita dorong,” jelas Jeffrey.

Dengan demikian, setiap tahapan proses IPO akan mendapat pengawasan lebih ketat dari berbagai profesi penunjang. Hal ini meminimalkan celah bagi praktik-praktik yang menyimpang.

Prinsip Quality Over Quantity dalam Proses IPO 2026

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi turut menegaskan pendekatan baru otoritas. OJK kini mengedepankan prinsip quality over quantity dalam proses IPO.

Artinya, OJK akan lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa. Fokusnya bukan lagi sekadar menambah jumlah emiten, melainkan memastikan kualitas emiten tetap terjaga.

Baca Juga:  Selat Hormuz Iran: IRGC Tantang Trump, Klaim Kontrol Penuh 2026

Prinsip ini sejalan dengan upaya menciptakan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan. Emiten berkualitas akan memberikan manfaat jangka panjang bagi investor dan perekonomian nasional.

Landasan Hukum Reformasi Aturan Free Float IPO

Penyesuaian aturan free float oleh BEI berlandaskan pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Perusahaan Tercatat Terbitkan. Regulasi ini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

BEI telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dalam menyusun perubahan tersebut. Proses ini juga telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, reformasi aturan free float IPO 2026 ini memiliki payung hukum yang kuat. Hal ini memastikan implementasi berjalan efektif dan mengikat seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

Dampak Strategis bagi Calon Emiten dan Investor

Bagi 12 calon emiten yang kini tengah mengantre, aturan baru ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan. Mereka harus mempersiapkan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan transparan sejak awal.

Namun, aturan yang lebih ketat juga memberikan sinyal positif kepada investor. Pasar modal Indonesia menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik manipulasi dan melindungi kepentingan investor.

Investor pun dapat lebih percaya diri berinvestasi pada saham-saham IPO karena proses yang lebih ketat dan transparan. Risiko terjebak dalam saham gorengan pun berkurang signifikan.

Strategi OJK-BEI IPO 2026 ini menandai babak baru dalam tata kelola pasar modal Indonesia. Dengan memperketat free float, meningkatkan transparansi, mengoptimalkan peran profesi penunjang, serta mengedepankan prinsip quality over quantity, otoritas berupaya menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan menarik lebih banyak investor jangka panjang ke bursa efek Indonesia.

Baca Juga:  Pertamina-POSCO Garap Teknologi Rendah Karbon 2026

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id