Cikadu.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo membebaskan tiga terdakwa demo Agustus 2025 pada Senin (30/3/2026). Majelis hakim menyatakan Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27) tidak terbukti bersalah dalam kasus demo rusuh yang mengguncang Kota Solo tahun lalu.
Keputusan ini langsung memicu sambutan meriah dari ratusan massa aktivis di depan Rutan Klas I Solo. Ketiga aktivis kini berencana menuntut ganti rugi atas penahanan yang mereka anggap melanggar hak asasi mereka.
Vonis bebas ini menjadi kemenangan besar bagi gerakan aktivis yang selama ini memperjuangkan hak kebebasan berpendapat. Namun, perjuangan mereka tampaknya belum usai karena akan berlanjut ke meja gugatan perdata.
Hakim Nyatakan Seluruh Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
Majelis hakim PN Solo memutuskan membebaskan ketiga terdakwa setelah menilai tidak ada bukti yang cukup kuat. Jaksa penuntut umum sebelumnya menyeret mereka ke meja hijau dengan tudingan terkait demo rusuh pada gelombang aksi nasional Agustus 2025 lalu.
Selain itu, hakim juga menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang mereka lakukan. Dakwaan yang jaksa ajukan tidak memenuhi unsur pasal yang terdakwa langgar, sehingga putusan bebas menjadi satu-satunya keputusan yang adil.
Ketiga aktivis ini sebelumnya aparat penegak hukum tuduh sebagai pembuat dan penyebar flyer demo yang berujung rusuh. Namun, bukti-bukti yang jaksa hadirkan di persidangan ternyata tidak mampu meyakinkan majelis hakim.
Terdakwa Demo Solo Bebas dan Siap Gugat Ganti Rugi
Begitu keluar dari Rutan Klas I Solo, Hanif Bagas Utama langsung menyampaikan rencana besar mereka. Aktivis berusia 26 tahun ini menegaskan akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi atas penahanan yang ia dan rekan-rekannya alami.
“Kembali ke aktivitas normal. Kemudian kita minta ganti rugi. Apa yang kita lakukan selama ini kan tidak bersalah. Kebebasan yang sudah dirampas kita tuntut untuk itu,” ujar Hanif seperti yang media lokal kutip.
Pernyataan tegas ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang mereka nilai tidak adil. Bahkan, mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
Tuntutan ganti rugi ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-undang memberikan hak bagi setiap orang yang pengadilan nyatakan tidak bersalah untuk menuntut rehabilitasi dan kompensasi atas kerugian yang mereka derita.
Kuasa Hukum Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Ajukan Gugatan
Badrus Zaman, kuasa hukum ketiga terdakwa, mengambil sikap lebih hati-hati. Pengacara berpengalaman ini menyatakan akan menunggu hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum melangkah ke gugatan ganti rugi.
“Kalau kita menerima (putusan tersebut), tapi entah nanti dari jaksa. Kalau (jaksa) banding, insyaallah kita juga banding,” ucap Badrus dengan nada optimis.
Langkah ini sangat strategis karena jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum banding. Jadi, putusan bebas ini belum sepenuhnya final dan masih bisa pihak lain gugat di tingkat yang lebih tinggi.
Mengenai rencana gugatan ganti rugi, Badrus mengatakan tim kuasa hukum akan mendiskusikan hal tersebut secara matang terlebih dahulu. “Itu nanti, kalau sudah selesai, sudah inkrah. Kita kan tidak tahu masih ada banding atau kasasi. Menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Badrus.
Sikap wait and see ini menunjukkan profesionalitas tim kuasa hukum yang tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa kontraproduktif. Mereka paham betul bahwa gugatan ganti rugi hanya bisa tim mereka ajukan setelah putusan benar-benar final.
Kronologi Penahanan Ketiga Aktivis
Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo mengalami penahanan yang cukup panjang di Rutan Klas I Solo. Keduanya aparat tahan sejak Jumat (31/10/2025) atau sekitar lima bulan sebelum vonis bebas keluar.
Sementara itu, Daffa Labidulloh Darmaji baru menyusul masuk ke Rutan pada Selasa (18/11/2025). Meski penahanan Daffa lebih singkat dibanding dua rekannya, tetap saja proses ini meninggalkan trauma dan kerugian materiil maupun immaterial yang tidak sedikit.
Selama masa penahanan, ketiga aktivis ini harus meninggalkan aktivitas normal mereka. Kehidupan sosial, pekerjaan, dan bahkan hubungan keluarga terganggu akibat status tahanan yang mereka sandang.
Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi yang mereka rencanakan bukan sekadar soal uang, tetapi juga bentuk pemulihan atas nama baik dan hak-hak mereka yang sempat pihak berwenang rampas. Akibatnya, mereka berharap kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan aktivis di Indonesia.
Penyambutan Meriah di Depan Rutan Solo
Begitu pintu Rutan Klas I Solo terbuka, ratusan massa aktivis langsung bersorak gembira menyambut ketiga rekannya. Mereka sebelumnya juga hadir di PN Solo saat majelis hakim membacakan putusan bebas pada Senin kemarin.
Tidak hanya aktivis, orang tua masing-masing terdakwa juga ikut menyambut dengan penuh haru. Momen emosional ini menjadi bukti betapa proses hukum yang mereka lalui telah memberikan beban psikologis yang luar biasa berat bagi keluarga.
Menariknya, ketiga aktivis ini tampil berbeda dari penampilan mereka saat sidang. Tidak lagi mengenakan busana muslim seperti yang mereka kenakan di ruang sidang, ketiganya kini mengenakan kaus hitam saat meninggalkan Rutan Klas 1 Solo.
Perubahan busana ini sepertinya menjadi simbol kebebasan mereka yang kembali. Bahkan, beberapa aktivis menyebutnya sebagai statement politik bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak rakyat meski sempat kriminalisasi hukum jerat.
Demo Agustus 2025: Gelombang Aksi yang Mengguncang Indonesia
Kasus ini bermula dari demo besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu di seluruh Indonesia. Solo menjadi salah satu kota yang mengalami aksi demonstrasi paling masif dengan ribuan massa turun ke jalan.
Aksi tersebut pada awalnya berjalan damai, namun di beberapa titik terjadi bentrokan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Ketiga aktivis ini kemudian aparat tangkap dengan tuduhan sebagai dalang atau koordinator aksi yang berujung rusuh tersebut.
Namun, proses persidangan justru membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Jaksa gagal menunjukkan bukti konkret yang menghubungkan ketiga terdakwa dengan tindakan kerusuhan yang terjadi.
Faktanya, peran mereka lebih banyak pada aspek mobilisasi massa melalui pembuatan dan penyebaran flyer ajakan demo. Ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Aktivis
Vonis bebas ini membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan hukum bagi aktivis di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap aktivis telah menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi penting yang melindungi hak-hak aktivis untuk berpendapat dan berorganisasi. Pengadilan telah menegaskan bahwa partisipasi dalam aksi demonstrasi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku kriminal.
Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus terkait kebebasan berpendapat. Penahanan yang berujung pada putusan bebas tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Lebih dari itu, negara juga harus siap mempertanggungjawabkan kerugian yang aktivis derita jika pengadilan memang menyatakan mereka tidak bersalah. Inilah yang menjadi dasar kuat bagi tuntutan ganti rugi yang ketiga aktivis Solo ini rencanakan.
Kasus terdakwa demo Solo yang akhirnya pengadilan bebaskan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Ketiga aktivis kini bersiap melanjutkan perjuangan mereka, tidak hanya di jalanan, tetapi juga di ranah hukum melalui gugatan ganti rugi yang akan mereka ajukan setelah putusan inkrah.
Proses hukum yang panjang telah mereka lalui dengan penuh ketegaran. Sekarang, mereka menanti hasil akhir yang akan menentukan apakah jaksa menerima putusan atau justru mengajukan banding yang akan memperpanjang perjuangan mereka memperjuangkan keadilan.
