Cikadu.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan staf Bawaslu yang menggegerkan publik. Pelaku berinisial SH (34) menghabisi nyawa Maria Simare-mare (36), kekasihnya yang bekerja di Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, pada Selasa, 24 Maret 2026. Kasus sadis ini bermula dari rasa tersinggung pelaku yang mengaku sering menerima hinaan dan cacian dari korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menyatakan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah melalui pemeriksaan intensif, polisi menemukan bahwa motif kejahatan ini murni dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap perlakuan korban.
Kronologi Pembunuhan Staf Bawaslu yang Mengejutkan
Tragedi bermula ketika pelaku menginap di rumah korban yang berlokasi di kawasan Perumahan Bukit Berlian, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Pada malam kejadian, korban melontarkan kata-kata caci maki serta meremehkan pelaku. Perlakuan ini membuat SH kehilangan kendali emosi.
Akibatnya, pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat sadis. SH mencekik leher Maria Simare-mare hingga wanita itu tak berdaya lagi melawan. Namun, pelaku belum merasa puas dengan tindakannya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka mengambil sebilah pisau miliknya. Selanjutnya, SH menggorok leher korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga nyaris putus. Tindakan brutal ini langsung merenggut nyawa Maria Simare-mare di tempat.
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kekasih Sendiri
Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena merasa tersinggung dengan perlakuan korban. SH, warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini menjelaskan bahwa korban kerap melontarkan kata-kata hinaan yang menyakitkan hatinya.
“Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang pada Sabtu, 28 Maret sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Kapolres Redi dalam keterangan resminya.
Menariknya, pelaku tidak langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. Dia sempat mempertimbangkan tindakannya sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada pihak berwajib empat hari setelah kejadian.
Barang Bukti yang Polisi Amankan dari Tersangka
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku tidak langsung kabur dari lokasi kejadian. SH mengambil sejumlah barang berharga milik korban untuk dibawa dalam pelariannya. Tindakan ini menambah pasal jeratan hukum yang akan pelaku hadapi.
Adapun barang-barang yang tersangka ambil meliputi satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp700.000. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik korban untuk melarikan diri ke Kota Palembang.
“Tersangka dan barang bukti berupa harta benda milik korban saat ini sudah kami amankan guna kami proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Redi. Seluruh barang bukti ini akan memperkuat dakwaan jaksa dalam proses persidangan nanti.
Kondisi Korban Pembunuhan yang Mengenaskan
Kapolres I Made Redi Hartana menjelaskan kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan. Maria Simare-mare mengalami luka sayat menggunakan senjata tajam pada bagian leher hingga nyaris putus. Luka ini menjadi penyebab utama kematian korban.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana dengan motif ketersinggungan. Namun, karena pelaku juga mengambil harta benda korban, maka pasal yang dikenakan akan berlapis.
Korban yang berprofesi sebagai staf di Sekretariat Bawaslu OKU Selatan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan kerjanya. Kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan ASN dan pegawai pemerintahan di wilayah Sumatera Selatan.
Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku
Pihak kepolisian akan menjerat tersangka SH dengan pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya. Dasar hukum yang polisi gunakan adalah Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru tersebut, pelaku pembunuhan berencana dapat menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Terlebih lagi, karena pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan, maka hukuman yang akan dia terima bisa semakin maksimal.
Dengan demikian, tersangka SH berpotensi menghadapi hukuman penjara puluhan tahun atau bahkan hukuman maksimal sesuai ketentuan KUHP. Jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun dakwaan berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Pembelajaran dari Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu
Kasus pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan ini memberikan beberapa pembelajaran penting bagi masyarakat. Pertama, pentingnya mengelola emosi dalam hubungan personal. Konflik dalam hubungan asmara seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan, apalagi pembunuhan.
Kedua, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal bisa terjadi pada siapa saja, termasuk mereka yang bekerja di instansi pemerintahan. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kekerasan perlu terus ditingkatkan.
Ketiga, keputusan pelaku untuk menyerahkan diri menunjukkan bahwa hukum tetap akan menjerat siapa pun yang melakukan kejahatan. Meski sempat melarikan diri, akhirnya pelaku menyadari bahwa tidak ada tempat bersembunyi dari hukum.
Intinya, kasus pembunuhan staf Bawaslu ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk tidak membiarkan emosi menguasai diri hingga melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri. Pihak kepolisian kini tengah memproses kasus ini secara hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

