Cikadu.id – SETARA Institute menyatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi satu-satunya opsi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menegaskan hal ini dalam pernyataan tertulisnya pada Ahad, 29 Maret 2026.
Hendardi menilai langkah pembentukan TGPF kasus Andrie Yunus merupakan pilihan paling objektif agar perkara menjadi terang benderang. Publik pun bisa mendapatkan hak untuk tahu secara proporsional dan profesional.
Pilihan ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban. Hendardi menjelaskan bahwa dalam polemik penanganan kasus sejauh ini, tidak ada alternatif lain yang lebih tepat.
Dua Perkembangan Krusial Penegakan Hukum
Hendardi mengidentifikasi dua perkembangan penting yang membuat TGPF menjadi kebutuhan mendesak. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.
TNI mengklaim pengunduran diri Yudi sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Mayor Jenderal TNI Achmad Rizal Ramdhani kemudian menggantikan posisi Yudi.
Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri. Padahal sebelumnya, kepolisian melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif.
Polri bahkan sudah menyampaikan kepada publik tentang penyidikan para terduga. Bahkan, kepolisian sudah mengumumkan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Namun, inisial yang kepolisian sampaikan berbeda dengan inisial tersangka versi TNI. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Kriteria TGPF yang SETARA Usulkan
Hendardi menekankan bahwa Presiden harus membentuk TGPF dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen. Tim ini harus mencakup pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Selain itu, pembentukan TGPF juga harus menjamin akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan. Hendardi menilai ini merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust).
TGPF harus berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. Termasuk di dalamnya menelusuri dugaan keterlibatan anggota BAIS.
Hendardi mempertanyakan beberapa hal penting: Jika benar melibatkan anggota BAIS, bagaimana rentang komando berlangsung? Apakah ada peran Komandan tertinggi dalam satuan? Seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan?
Harus Berlanjut ke Peradilan Umum
SETARA Institute menegaskan hasil kerja TGPF tidak boleh berhenti pada tahap penyidikan saja. Hendardi menuntut adanya tindak lanjut pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.
Alasannya, dugaan keterlibatan militer dalam kasus ini sepenuhnya merupakan pidana umum, bukan pidana militer. Hendardi menjelaskan proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus sama.
Perlakuan hukum harus melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Siapapun orangnya—baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya—wajib tunduk pada peradilan umum.
Mereka semua harus mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang mereka lakukan di hadapan peradilan umum. Tidak ada pengecualian untuk siapapun.
Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kejadian mengerikan ini terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Pihak rumah sakit kemudian membawa Andrie ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026. Aktivis Kontras ini mengeluhkan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.
Tidak hanya itu, Andrie juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan. Cairan korosif yang pelaku siramkan menyebabkan Andrie Yunus menderita luka bakar pada 20 persen tubuhnya.
Kondisi Andrie sangat memprihatinkan. Luka bakar yang meliputi seperlima tubuhnya membutuhkan perawatan intensif dan jangka panjang.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto merespons kasus ini dengan cepat. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror ini.
Perintah ini Presiden sampaikan seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa, 17 Maret 2026. Prabowo menekankan agar kepolisian mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Instruksi Presiden sangat jelas dan tidak ambigu. Namun, perkembangan penyidikan yang terkesan melambat membuat publik mulai meragukan keseriusan aparat.
Peringatan Keras untuk Presiden
Hendardi memberikan peringatan keras kepada Presiden Prabowo. Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintahnya sebelumnya, publik akan menilai negatif.
Masyarakat akan menganggap perintah Prabowo hanya sebatas gemar bicara tanpa implementasi nyata. Kredibilitas Presiden dalam penegakan hukum akan jatuh di mata publik.
Oleh karena itu, pembentukan TGPF kasus Andrie Yunus bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Langkah ini akan membuktikan kesungguhan pemerintah dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
SETARA Institute berharap Presiden segera mengambil keputusan strategis ini. Masyarakat menunggu tindakan konkret, bukan sekedar janji atau pernyataan yang tidak pernah terwujud. Pembentukan TGPF akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum dan perlindungan aktivis HAM di Indonesia.




