TikTok & Roblox Dapat Peringatan PP Tunas dari Komdigi

TikTok & Roblox Dapat Peringatan PP Tunas dari Komdigi

TikTok & Roblox Dapat Peringatan PP Tunas dari Komdigi

Cikadu.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox pada Senin, 30 Maret 2026. Kedua platform media sosial ini dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, meski TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif, keduanya masih masuk kategori platform yang belum patuh sepenuhnya. Pemerintah tidak akan ragu meningkatkan sanksi jika kedua platform ini terus mengabaikan regulasi.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Ancaman Surat Panggilan Jika Tetap Bandel

Langkah peringatan ini bukan sekadar formalitas belaka. Meutya menegaskan, pemerintah akan segera menyesuaikan tingkat sanksi jika TikTok dan Roblox tidak menunjukkan kepatuhan penuh dalam waktu dekat.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegasnya.

Nah, surat panggilan ini merupakan tahapan sanksi administratif yang lebih serius dibandingkan sekadar peringatan tertulis. Jadi, TikTok dan Roblox perlu bergerak cepat jika tidak ingin berurusan lebih jauh dengan pemerintah Indonesia.

Meta dan Google Sudah Dipanggil, Langgar PP Tunas

Di sisi lain, situasi jauh lebih serius untuk Meta dan Google. Kedua raksasa teknologi ini sudah memasuki tahap sanksi administratif karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Terungkap! Motif Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube,” ungkap Meutya.

Kedua perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Oleh karena itu, pemerintah langsung memanggil mereka untuk proses sanksi administratif yang lebih berat.

Selain itu, pelanggaran Meta dan Google menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Platform Patuh: X dan Bigolive Terapkan Pembatasan Usia

Tidak semua platform digital mendapat rapor merah dari Komdigi. Pantauan pemerintah selama dua hari implementasi PP Tunas menunjukkan, ada dua platform yang patuh menjalankan aturan pembatasan usia pengguna.

“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” papar Meutya.

Menariknya, Platform X (dahulu Twitter) dan Bigolive justru menunjukkan komitmen kuat untuk menghormati regulasi Indonesia. Kedua platform ini telah menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun sesuai amanat PP Tunas.

Dengan demikian, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang menunjukkan itikad baik menghormati hukum Indonesia.

Langkah Strategis Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

Kebijakan penegakan PP Tunas ini bukan langkah sembarangan. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial.

“Mengingat kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta,” jelas Meutya.

Baca Juga:  Bansos Petani 2026: Program Pupuk Subsidi dan Alsintan Terbaru

Pemerintah memahami bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan waktu dan tidak bisa diselesaikan dalam satu-dua hari. Namun, langkah ini diyakini tepat dan sejalan dengan arah kebijakan banyak negara lain di dunia.

Faktanya, aturan serupa juga sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan negara-negara lainnya. Jadi, Indonesia tidak sendirian dalam memperjuangkan perlindungan anak di era digital.

Meutya juga mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, serta menegur platform yang menolak kepatuhan terhadap PP Tunas.

“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ajaknya.

Perubahan Perilaku Digital Butuh Waktu dan Usaha

Menteri Meutya mengakui, implementasi PP Tunas bukan sekadar kebijakan baru, tetapi juga menuntut perubahan kebiasaan dan perilaku masyarakat Indonesia dalam menggunakan platform digital.

“Kami paham ini tidak mudah, Indonesia memang negara yang paling aktif di ruang digital dengan rata-rata penggunaan scrolling yaitu 7-8 jam per hari,” ungkapnya.

Ternyata, rata-rata penggunaan media sosial masyarakat Indonesia mencapai 7-8 jam per hari, angka yang sangat tinggi dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, perubahan perilaku ini memerlukan upaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.

Bahkan, upaya melawan adiksi media sosial mungkin tidak mudah dan tidak nyaman, baik bagi anak maupun bagi orang tua. Namun, demi perlindungan generasi masa depan, langkah ini harus tetap berjalan.

Pemerintah meyakini bahwa fokus kerja sama dengan platform yang menghormati Indonesia—bukan hanya sebagai pasar digital, tetapi juga berkomitmen terhadap perundangan dan produk hukum dalam rangka perlindungan anak—adalah kunci keberhasilan kebijakan ini. Langkah yang dipilih negara adalah menunda akses media sosial hingga anak benar-benar siap menghadapinya.

Baca Juga:  BBM Lebaran 2026: Konsumsi Pertamax Naik Hingga 95,8%

Implementasi PP Tunas 2026 memang membutuhkan kesabaran dan konsistensi dari semua pihak. Dengan dukungan penuh dari orang tua, platform digital yang kooperatif, dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia optimis bisa melindungi 70 juta anak dari bahaya ruang digital yang tidak terkendali.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id