Cikadu.id – Proyek transisi energi di lahan pertanian Indonesia menghadami hambatan serius akibat ego sektoral regulasi yang berjalan sendiri-sendiri. Pakar hukum Andrie Taruna mengungkapkan bahwa gesekan pemanfaatan lahan antara proyek energi terbarukan dan kawasan pertanian produktif bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari ketidaksinkronan kebijakan yang mengancam ketahanan pangan nasional sekaligus investasi energi 2026.
Andrie menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 30 Maret 2026. Direktur Legal Gema Aset Solusindo yang juga mahasiswa Program Doktoral Universitas Brawijaya ini menyoroti pola konflik yang terus berulang setiap kali proyek energi bersih, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akar Masalah: Dua Sektor Berjalan dengan Ritme Berbeda
“Sumbernya adalah cara negara mengatur dua sektor ini dalam dua ritme yang berbeda dan dua logika yang belum saling terhubung,” tegas Andrie. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian investasi yang signifikan bagi para pelaku usaha energi terbarukan.
Karakteristik PLTS Berbenturan dengan Zona Pertanian Bernilai
Andrie menjelaskan bahwa karakter proyek PLTS yang membutuhkan lahan datar, terbuka, dan dekat dengan jaringan listrik sering kali beririsan langsung dengan zona pertanian paling bernilai. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan proyek energi sering terjebak dalam “ruang hukum yang sudah terkunci rapat” oleh aturan perlindungan lahan sawah.
Oleh karena itu, pengembang energi terbarukan menghadapi dilema: mencari lahan ideal untuk efisiensi teknis atau menghindari zona pertanian produktif yang justru memiliki karakteristik geografis paling sesuai untuk pembangunan PLTS. Benturan ini bukan hanya menghambat target transisi energi nasional, tetapi juga meningkatkan biaya proyek secara drastis.
Paradigma Single-Use Land yang Sudah Ketinggalan Zaman
Lebih lanjut, Andrie menyoroti bahwa sistem tata ruang di Indonesia masih terjebak pada paradigma penggunaan lahan tunggal atau single-use land, yang memisahkan fungsi energi dan pertanian secara kaku. Padahal, kebutuhan pembangunan saat ini sudah sangat kompleks dan saling bertumpuk di ruang yang sama.
“Bila sistem hukum tetap memaksa ruang bekerja dengan cara lama, maka konflik akan terus berulang meski pemerintah berkali-kali mengganti target dan memperbarui peraturan,” tegas Andrie. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah bukan terletak pada kuantitas regulasi, melainkan pada ketidakmampuan aturan-aturan tersebut untuk bekerja sebagai satu sistem yang terintegrasi.
Dampak Rigiditas Regulasi Terhadap Investasi dan Masyarakat
Andrie menilai bahwa rigiditas regulasi saat ini bukan disebabkan oleh banyaknya aturan, melainkan ketidakmampuan aturan-aturan tersebut untuk bekerja sebagai satu sistem yang terintegrasi. Dampaknya, biaya proyek membengkak akibat risiko sistemik, mulai dari hambatan izin hingga resistensi sosial dari masyarakat desa.
Masyarakat desa menganggap sawah sebagai simbol keamanan hidup, sehingga proyek energi yang mengancam lahan pertanian mereka akan menghadapi penolakan keras. Selain itu, proses perizinan yang berbelit dan tidak pasti membuat investor ragu untuk menempatkan modal mereka di sektor energi terbarukan Indonesia.
Akibatnya, target transisi energi nasional yang ambisius terancam tidak tercapai, sementara perlindungan lahan pangan akan selalu merasa terancam oleh ekspansi proyek infrastruktur energi. Situasi ini menciptakan siklus konflik yang tidak produktif bagi kedua sektor.
Tiga Langkah Strategis Menuju Sinkronisasi Regulasi
Sebagai solusi, Andrie mendorong reformasi desain kebijakan yang mencakup tiga langkah strategis untuk menyelesaikan konflik energi-pangan di Indonesia:
- Sinkronisasi seluruh peta strategis nasional — Menyatukan peta LSD, jaringan listrik, potensi energi, dan peta strategis lainnya dalam satu sistem keputusan terpadu yang memungkinkan perencanaan yang lebih holistik.
- Pembukaan kategori ruang yang lebih adaptif — Menciptakan zona integratif untuk penggunaan ganda yang memungkinkan lahan yang sama melayani fungsi energi dan pertanian secara bersamaan dengan teknologi yang tepat.
- Kepastian jalur perizinan yang lebih dini — Memberikan jalur perizinan khusus bagi proyek yang mengadopsi desain integratif, sehingga mengurangi risiko investasi dan mempercepat realisasi proyek di lapangan.
Maka dari itu, Andrie menyimpulkan bahwa sinkronisasi regulasi merupakan kunci efisiensi ekonomi nasional. Tanpa arsitektur hukum yang mampu menyatukan kepentingan energi dan pangan, percepatan transisi energi akan terus terhambat sementara perlindungan lahan pangan akan selalu merasa terancam.
Konflik Energi-Pangan Bukan Takdir, Melainkan Produk Desain
“Konflik energi–pangan bukan takdir. Ia adalah produk dari sistem yang belum selesai diselaraskan. Dan karena ia lahir dari desain, maka ia juga hanya bisa diselesaikan dengan desain yang lebih baik,” pungkas Andrie. Pernyataan ini menegaskan bahwa solusi terhadap konflik lahan antara energi terbarukan dan pertanian memerlukan pendekatan sistemik, bukan sekadar tambalan kebijakan parsial.
Dengan reformasi desain kebijakan yang komprehensif, Indonesia berpotensi menjadi contoh negara yang berhasil menyeimbangkan ambisi transisi energi dengan perlindungan ketahanan pangan. Namun, keberhasilan ini memerlukan komitmen politik yang kuat untuk melampaui ego sektoral dan membangun sistem regulasi yang benar-benar terintegrasi demi kepentingan nasional jangka panjang.




