UMR Sumatera Selatan 2026 Per Kabupaten/Kota Terbaru

UMR Sumatera Selatan 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 7,10% per Januari 2026. Gubernur Herman Deru menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada 19 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 naik menjadi Rp3.942.963 per bulan, dari sebelumnya Rp3.681.571 pada 2025. Selain itu, delapan kabupaten/kota juga menerima penetapan UMK di atas angka UMP tersebut.

Faktanya, kenaikan upah minimum ini membawa dampak besar bagi jutaan pekerja di Bumi Sriwijaya. Selain meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Selatan perlu memahami rincian angka terbaru 2026 agar dapat menyesuaikan perencanaan keuangan masing-masing.

Besaran UMP Sumatera Selatan 2026 Resmi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini mencerminkan kenaikan Rp261.392 dari UMP 2025. Dengan demikian, persentase kenaikan mencapai 7,10%.

Nah, Dewan Pengupahan Provinsi menghitung angka tersebut berdasarkan dua faktor utama: tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi landasan hukum dalam proses perhitungan.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Bahkan, setiap kabupaten/kota wajib menetapkan UMK yang nilainya sama atau lebih tinggi dari UMP provinsi.

Daftar Lengkap UMR Sumatera Selatan 2026 Per Kabupaten/Kota

Berikut rincian UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Sumatera Selatan 2026 berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025. Tabel ini mengurutkan data dari nominal tertinggi ke terendah:

NoKabupaten/KotaUMK 2026Keterangan
1Kota PalembangRp4.192.837Tertinggi
2Kabupaten Muara EnimRp4.178.363Di atas UMP
3Kabupaten Musi RawasRp4.058.812Di atas UMP
4Kabupaten Musi Rawas UtaraRp4.047.385Di atas UMP
5Kabupaten LahatRp4.041.420Di atas UMP
6Kabupaten Musi BanyuasinRp4.039.054Di atas UMP
7Kabupaten OKU TimurRp3.993.676Di atas UMP
8Kabupaten BanyuasinRp3.976.492Di atas UMP
9Kota LubuklinggauRp3.942.963Sama dengan UMP
10Kota Pagar AlamRp3.942.963Sama dengan UMP
11Kota PrabumulihRp3.942.963Sama dengan UMP
12Kabupaten Empat LawangRp3.942.963Sama dengan UMP
13Kabupaten Ogan IlirRp3.942.963Sama dengan UMP
14Kabupaten Ogan Komering IlirRp3.942.963Sama dengan UMP
15Kabupaten Ogan Komering UluRp3.942.963Sama dengan UMP
16Kabupaten OKU SelatanRp3.942.963Sama dengan UMP
17Kabupaten PALIRp3.942.963Sama dengan UMP
Baca Juga:  Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Syarat Dokumen Lengkap

Berdasarkan tabel di atas, Kota Palembang menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp4.192.837. Sementara itu, sembilan kabupaten/kota mengikuti angka UMP provinsi sebesar Rp3.942.963 karena belum memiliki Dewan Pengupahan aktif atau tidak mengusulkan UMK tersendiri.

Mengapa Delapan Daerah Memiliki UMK di Atas UMP?

Menariknya, delapan kabupaten/kota berhasil menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP Sumsel 2026. Pertama, Dewan Pengupahan di masing-masing daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang berbeda-beda. Kemudian, faktor biaya hidup, sektor industri dominan, dan kebutuhan pekerja turut menentukan angka final.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa setiap UMK merupakan hasil kesepakatan bersama. Selanjutnya, dewan pengupahan daerah menyinkronkan angka tersebut di tingkat provinsi sebelum gubernur menandatangani SK resmi.

Namun, tidak semua daerah memiliki Dewan Pengupahan aktif. Akibatnya, kabupaten/kota tanpa dewan pengupahan otomatis mengacu pada angka UMP provinsi sebesar Rp3.942.963. Di sisi lain, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa tidak satu pun daerah boleh menetapkan upah minimum di bawah UMP.

Daftar UMSP Sumatera Selatan 2026 Per Sektor

Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 untuk sektor-sektor strategis. Jadi, pekerja di bidang pertambangan, industri, dan transportasi menerima standar upah yang lebih tinggi dari UMP.

Berikut rincian UMSP Sumatera Selatan 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur:

NoSektorUMSP 2026
1Pertambangan dan PenggalianRp4.167.115
2Pengangkutan dan PergudanganRp4.147.400
3Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara DinginRp4.143.870
4KonstruksiRp4.130.071
5Pertanian, Kehutanan, dan PerikananRp4.116.123
6Industri PengolahanRp4.114.298
7Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda MotorRp4.110.356
8Informasi dan KomunikasiRp4.104.440
9Aktivitas Penyewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang UsahaRp4.074.869

Berdasarkan data di atas, sektor Pertambangan dan Penggalian menempati posisi UMSP tertinggi di Sumsel 2026. Lebih dari itu, seluruh sektor mematok upah minimum di atas angka UMP provinsi. Jadi, pekerja sektoral menerima perlindungan upah yang lebih baik sesuai risiko dan karakteristik pekerjaannya.

Baca Juga:  Ide Jualan Takjil Ramadhan 2026: Modal Kecil, Cuan Besar!

Dasar Hukum Penetapan UMR Sumatera Selatan 2026

Pemerintah menetapkan upah minimum 2026 berdasarkan beberapa landasan hukum yang kuat. Pertama, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kedua, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 menjadi dasar penetapan UMP Sumsel 2026. Kemudian, SK Gubernur Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 menetapkan rincian UMK untuk delapan kabupaten/kota.

Selain regulasi, Dewan Pengupahan Provinsi juga mempertimbangkan beberapa faktor penting berikut:

  • Tingkat inflasi — memastikan daya beli pekerja tetap terjaga sepanjang 2026
  • Pertumbuhan ekonomi daerah — menyesuaikan kemampuan dunia usaha di Sumsel
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) — mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi
  • Kondisi pasar kerja — menjaga keseimbangan antara penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja

Pada akhirnya, seluruh pihak — pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha — menyepakati angka final melalui mekanisme musyawarah di Dewan Pengupahan.

Dampak Kenaikan UMR 2026 bagi Pekerja di Sumatera Selatan

Kenaikan UMR Sumatera Selatan 2026 sebesar 7,10% membawa sejumlah dampak positif bagi pekerja. Pertama, pekerja memperoleh tambahan penghasilan sekitar Rp261.392 per bulan. Hasilnya, daya beli meningkat dan kebutuhan pokok sehari-hari lebih mudah pekerja penuhi.

Kedua, kenaikan ini mendorong semangat dan produktivitas kerja. Ketika perusahaan memberikan kompensasi yang layak, pekerja cenderung menunjukkan kinerja lebih optimal. Selain itu, standar upah minimum juga melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.

Namun, kenaikan upah juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha. Perusahaan perlu menyesuaikan anggaran operasional mereka. Meski begitu, Gubernur Herman Deru meminta semua pengusaha mematuhi ketentuan yang sudah pemerintah sepakati bersama.

Tidak hanya itu, pencari kerja (jobseeker) di Sumatera Selatan juga merasakan dampak positif. Prospek gaji yang lebih tinggi membuat wilayah ini semakin menarik sebagai tujuan karier. Alhasil, persaingan tenaga kerja pun semakin kompetitif.

Baca Juga:  Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2026: Modal Usaha Lebaran Cair Cepat

Ketentuan Penting yang Pekerja Perlu Pahami

Beberapa ketentuan penting terkait UMR Sumatera Selatan 2026 perlu setiap pekerja pahami. Jadi, berikut poin-poin krusial yang wajib pekerja perhatikan:

  1. Berlaku per 1 Januari 2026 — Seluruh UMP, UMK, dan UMSP mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2026
  2. Pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun — Upah minimum berlaku sebagai standar gaji terendah
  3. Pekerja masa kerja lebih dari 1 tahun — Pengusaha wajib menyusun struktur upah yang tidak boleh lebih rendah dari UMK
  4. Pengecualian UMKM — Pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan pengecualian tertentu sesuai regulasi yang berlaku
  5. Sanksi pelanggaran — Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum menghadapi sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan

Selanjutnya, pekerja yang merasa perusahaan belum memenuhi standar upah minimum bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Dengan demikian, hak-hak pekerja tetap terlindungi secara hukum.

Kesimpulan

Singkatnya, UMR Sumatera Selatan 2026 resmi naik 7,10% menjadi Rp3.942.963 untuk UMP, dengan Kota Palembang memimpin sebagai daerah ber-UMK tertinggi di angka Rp4.192.837. Delapan kabupaten/kota menetapkan UMK di atas UMP, sementara sembilan daerah lainnya mengikuti angka UMP provinsi. Selain itu, sembilan sektor strategis juga menerima UMSP dengan nominal di atas UMP.

Oleh karena itu, setiap pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Selatan perlu memahami rincian upah minimum terbaru 2026 ini. Pastikan untuk mengecek besaran UMK sesuai daerah tempat bekerja dan sektor industri yang relevan. Jika membutuhkan informasi lebih detail, kunjungi situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan di disnakertrans.sumselprov.go.id.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id