Tahun 2026, pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah program bantuan sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan iuran BPJS Kesehatan lewat skema PBI, sampai Kartu Lansia Jakarta (KLJ) buat warga DKI.
Nah, yang jadi pertanyaan besar: siapa saja yang berhak dapat? Apa saja ketentuannya? Dan berapa nominalnya? Yuk, kita bahas tuntas satu per satu.
Dulu Pakai DTKS, Sekarang Pakai DTSEN
Hal pertama yang perlu dipahami adalah soal data acuan. Kalau dulu penentuan penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekarang pemerintah beralih ke sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Menurut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), semua penduduk Indonesia yang masuk DTSEN sudah dipetakan tingkat kesejahteraannya. Pemetaan ini dilakukan dengan sistem yang disebut desil.
Apa Itu Desil dan Kenapa Penting?
Desil pada dasarnya adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam skala 1 sampai 10. Cara kerjanya cukup sederhana:
- Desil 1 = kelompok 10% penduduk paling miskin
- Desil 10 = kelompok 10% penduduk paling sejahtera
- PKH: Desil 1 sampai 4 (target penajaman ke desil 1)
- BPNT/Sembako: Desil 1 sampai 5 (target penajaman ke desil 1–2)
- PBI BPJS Kesehatan: Desil 1 sampai 5 (target penajaman ke desil 1–4)
- Nama tercatat dalam DTSEN
- Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang valid
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4)
- Nggak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah
- Termasuk dalam kelompok sasaran PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
- Terdaftar di DTSEN
- WNI dengan NIK dan KTP aktif
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–5, prioritas desil 1–2)
- Belum menerima bantuan serupa dari program lain
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji tetap dari pemerintah
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercatat di DTSEN (desil 1–5, target penajaman ke desil 1–4)
- Anak dan lansia terlantar
- Penyandang disabilitas terlantar
- Korban bencana alam atau bencana sosial yang kehilangan sumber penghasilan
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta
- Punya KTP DKI Jakarta yang masih berlaku
- Minimal berusia 60 tahun
- Nggak punya penghasilan tetap
- Terdaftar atau diusulkan masuk DTKS
- Belum menerima bantuan sosial lain dengan nilai setara
- Masih hidup dan nggak pindah domisili ke luar Jakarta
- Buka browser di HP, lalu kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Ketik nama lengkap persis seperti di KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Download aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buat akun baru — siapkan NIK, nomor KK, dan swafoto sambil pegang KTP
- Setelah akun aktif, login dan buka menu Profil
- Di sana bakal terlihat informasi desil keluarga kamu
- Berstatus ASN, TNI, Polri, guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, atau perangkat desa aktif
- Anggota keluarga dari ASN/TNI/Polri
- Punya penghasilan rutin dari APBN atau APBD, penghasilan di atas UMP/UMK, atau tercatat sebagai pemilik/pengurus perusahaan
- Data tidak valid — misalnya alamat nggak ketemu, orangnya sudah meninggal tapi belum ada penggantian pengurus
- Dinilai sudah nggak memenuhi kriteria program sosial yang bersangkutan
- PKH nantinya fokus ke desil 1 saja
- BPNT akan difokuskan ke desil 1–2
- PBI BPJS ditargetkan ke desil 1–4
- Cek status desil lewat aplikasi Cek Bansos atau website Kemensos
- Pastikan NIK dan KK valid — kalau ada yang nggak cocok, segera urus ke Disdukcapil
- Lapor ke RT/RW atau kelurahan kalau merasa kondisi ekonomi layak tapi belum terdaftar di DTSEN
- Pantau jadwal pencairan secara berkala lewat situs resmi atau media terpercaya
- Jangan percaya calo yang menawarkan bantuan pendaftaran bansos dengan imbalan uang — semua proses pendaftaran resmi itu gratis
Semakin kecil angka desil, semakin diprioritaskan untuk menerima bansos. Sebaliknya, kalau sudah di atas desil 5, umumnya dianggap mampu dan nggak masuk radar bantuan.
Faktor yang bikin seseorang masuk desil rendah antara lain: aset minim, penghasilan kecil, dan tanggungan keluarga yang banyak. Jadi memang benar-benar dilihat dari kondisi ekonomi riil.
Pembagian Desil untuk Tiap Program Bansos
Setiap program punya batasan desil yang berbeda-beda. Ini rinciannya:
Perlu dicatat, meskipun rentang desil-nya cukup lebar, bukan berarti semua orang di desil tersebut otomatis dapat bantuan. Pemerintah memang sengaja melebarkan rentang dulu untuk mengurangi risiko ada warga miskin yang terlewat (exclusion error), tapi ke depan bakal makin dipertajam.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH adalah program andalan pemerintah yang sudah berjalan bertahun-tahun. Di 2026, kuota penerima PKH sekitar 10 juta keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Siapa yang Berhak Dapat PKH?
Untuk bisa menerima PKH tahun ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
Kelompok sasaran PKH sendiri meliputi: ibu hamil, anak balita (usia 0–6 tahun), siswa SD sampai SMA, lansia berusia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.
Berapa Nominal PKH 2026?
Bantuan PKH dicairkan 4 kali dalam setahun (per 3 bulan). Besarannya berbeda-beda tergantung komponen penerima dalam keluarga:
Satu hal yang perlu diingat: dalam 1 Kartu Keluarga (KK), bantuan PKH dibatasi maksimal untuk 4 orang anggota keluarga. Jadi meskipun ada lebih dari 4 orang yang masuk kategori, tetap ada pembatasan.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2026
BPNT atau yang sering disebut program sembako ini menyasar keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Kuota penerima di tahun 2026 mencapai sekitar 18,2 juta keluarga.
Ketentuan Penerima BPNT
Nominal BPNT 2026
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per 3 bulan atau setara Rp200.000 per bulan. Dana ini dicairkan bersamaan dengan jadwal PKH dan bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen bank yang sudah ditunjuk.
3. PBI BPJS Kesehatan (PBI JKN) 2026
Program ini berbeda dari PKH dan BPNT karena bentuknya bukan uang tunai atau sembako, melainkan pembebasan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, warga yang masuk kategori penerima nggak perlu bayar premi BPJS bulanan — semuanya ditanggung pemerintah.
Siapa yang Dapat PBI BPJS?
Jumlah penerima PBI JKN di 2026 cukup besar, yaitu sekitar 96,8 juta jiwa. Kategori yang dicakup meliputi:
Dengan skema PBI ini, warga yang memenuhi kriteria bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan tanpa harus pusing soal biaya. Cukup bawa KTP dan kartu BPJS, lalu datang ke Puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama.
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026
Nah, yang ini khusus buat warga Jakarta. KLJ adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk lansia kurang mampu. Dana bantuan disalurkan secara non-tunai lewat rekening Bank DKI milik penerima.
Ketentuan Penerima KLJ
Nominal KLJ 2026
Besaran bantuan KLJ ditetapkan Rp300.000 per bulan. Pencairan bisa dilakukan per bulan atau dikumpulkan sampai 3 bulan sekaligus sebesar Rp900.000. Dana masuk langsung ke rekening Bank DKI penerima.
Cara Cek Apakah Kamu Penerima Bansos 2026
Penasaran apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima? Ada 2 cara yang bisa dicoba:
Lewat Website Kemensos
Nanti akan muncul informasi apakah kamu terdaftar, jenis bantuan apa yang kamu terima (PKH, BPNT, atau lainnya), dan status pencairannya.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
Dari sini kamu bisa tahu posisi desil dan kemungkinan berhak dapat bansos apa saja.
Siapa yang Bisa Dicoret dari Daftar Penerima?
Meskipun sudah terdaftar, bukan berarti status penerima bansos aman selamanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, ada sejumlah kondisi yang bikin seseorang dikeluarkan dari daftar:
Jadi kalau ada perubahan status — misalnya salah satu anggota keluarga diterima jadi PNS — bisa langsung kena coret. Makanya penting untuk selalu update data.
Pemerintah Terus Pertajam Sasaran
Satu hal menarik dari kebijakan bansos 2026 ini adalah komitmen pemerintah untuk terus mempertajam siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan. Saat ini, rentang desil masih cukup lebar (PKH desil 1–4, BPNT desil 1–5) untuk meminimalkan kesalahan pendataan.
Tapi ke depan, targetnya bakal dipersempit:
Langkah ini diambil supaya bantuan benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan, bukan malah dinikmati orang yang sebenarnya sudah mapan.
Tips Supaya Bansos Nggak Terlewat
Buat kamu yang merasa berhak menerima bansos tapi belum terdaftar, atau khawatir datanya bermasalah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Jadwal Pencairan Februari 2026
Untuk periode Januari–Maret 2026, pencairan PKH dan BPNT tahap pertama sudah dimulai pada bulan Februari ini. Targetnya menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima di seluruh Indonesia.
Sementara KLJ untuk warga Jakarta juga sudah mulai dicairkan secara bertahap lewat rekening Bank DKI.
Jadi kalau kamu termasuk penerima, nggak ada salahnya cek saldo rekening atau tanya ke agen bank terdekat apakah dana sudah masuk.
Penutup
Program bansos 2026 memang dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Dengan sistem desil berbasis DTSEN, pemerintah berusaha memastikan bantuan nggak salah sasaran.
Kunci utamanya ada di data. Pastikan data diri dan keluarga kamu di Kemensos sudah benar dan up-to-date. Kalau ada yang perlu diperbaiki, jangan tunda — langsung urus supaya nggak ketinggalan pencairan.
