Cikadu.id – Pengadilan Negeri Medan membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022. Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang membacakan putusan vonis bebas tersebut pada Rabu, 1 April 2026.
Keputusan ini menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menegaskan unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihadi Girsang saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Bebas Amsal Sitepu
Majelis hakim menilai selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.
“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis seperti tercantum di situs resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 4 April 2026.
Selain itu, majelis menegaskan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor tidak terbukti. Demikian pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 juga tidak terpenuhi.
Secara yuridis, hakim menilai tidak ada materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Dengan demikian, dasar hukum untuk menjatuhkan vonis bersalah tidak ada.
Fakta Persidangan Buktikan Pekerjaan Bukan Fiktif
Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa memberikan keterangan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon.
Hal ini menegaskan tidak ada pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut. Menariknya, bukti-bukti teknis yang ada menunjukkan proses produksi video benar-benar berjalan sesuai konteks industri kreatif.
Majelis juga menilai kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan Rencana Anggaran Biaya atau RAB dan kontrak kerja, tidak dapat langsung masuk ke ranah pidana.
“Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat masuk ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Tuntutan Jaksa yang Ditolak Total
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 202.161.980.
Namun, seluruh tuntutan tersebut majelis hakim tolak sepenuhnya. Keputusan ini tentunya mengubah nasib Amsal Sitepu yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman cukup berat.
Jaksa menilai proposal yang Amsal Sitepu ajukan kepada para kepala desa tidak tersusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, jaksa menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Setiap proyek video diberi patokan biaya Rp 30 juta per desa. Sementara hasil auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menunjukkan biaya pembuatan video itu hanya sekitar Rp 24,1 juta.
Detail Proyek Video Profil Desa di Kabupaten Karo
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2022.
Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut. Mulai dari Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket, kemudian Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga.
Selanjutnya, di Kecamatan Tiga Panah mencakup beberapa desa: Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen.
Terakhir, proyek juga mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, hingga Sigarang Garang di Kecamatan Namanteran.
Pandangan Jaksa tentang Proses Kreatif Video
Jaksa berpendapat proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya. Menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang sudah pemerintah tetapkan.
Alternatif lainnya, jaksa menilai harus menggunakan dana yang tersedia untuk mencapai hasil maksimal. Pandangan ini kemudian hakim tolak karena tidak mempertimbangkan sifat khusus industri kreatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan pernyataan terkait perkara ini. “Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Anang Supriatna pada Senin, 30 Maret 2026.
Implikasi Putusan untuk Industri Kreatif
Putusan vonis bebas Amsal Sitepu memberikan preseden penting untuk industri kreatif di Indonesia. Hakim mengakui bahwa jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki harga standar.
Faktanya, setiap proyek video memiliki kompleksitas berbeda. Konsep, kualitas produksi, durasi, jumlah lokasi pengambilan gambar, hingga peralatan yang perusahaan gunakan sangat memengaruhi biaya produksi.
Oleh karena itu, selisih harga antara RAB dan pelaksanaan tidak otomatis menjadi indikasi korupsi. Pertimbangan ini memberikan kejelasan hukum bagi pelaku industri kreatif yang sering berhadapan dengan proyek pemerintah.
Meski begitu, pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah tetap harus memperhatikan kelengkapan administrasi. Meskipun kekurangan administrasi tidak langsung masuk ranah pidana, kelengkapan dokumen tetap penting untuk transparansi dan akuntabilitas.
Putusan ini juga mengingatkan penyidik dan jaksa untuk lebih memahami karakteristik industri yang mereka tangani. Pendekatan yang sama tidak bisa pemerintah terapkan untuk semua jenis pengadaan barang dan jasa.
Pada akhirnya, vonis bebas Amsal Sitepu menunjukkan pentingnya pembuktian unsur melawan hukum secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi. Keberadaan selisih harga atau kekurangan administrasi saja tidak cukup untuk membuktikan niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.




