Cikadu.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap persoalan bantuan sosial (bansos) di mana ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Hal ini terjadi karena keluarga yang bersangkutan tidak melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang, sehingga data warga yang meninggal masih tersimpan di server Kementerian Dalam Negeri.
Tito menjelaskan, ketika warga meninggal, keluarganya mungkin langsung menguburkan di kampung dan tidak melaporkan kematian tersebut. Akibatnya, data penerima bantuan masih tercatat di sistem dan terus menerima bantuan, padahal orang yang bersangkutan sudah meninggal.
Masalah Penerima Bansos Meninggal Dunia Juga Terjadi di Daerah Lain
Permasalahan serupa juga ditemukan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kepala Desa Candi Manik, Marne, mengungkapkan ada warga penerima bantuan pangan beras yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai penerima. Selain itu, ada juga warga yang sudah pindah alamat namun masih tercatat dalam data penerima bantuan sosial.
Marne menyatakan seharusnya jika sudah dilakukan verifikasi dan validasi, data yang bermasalah seperti ini tidak lagi muncul. Ia berharap ke depannya pemerintah tidak sepihak dalam menentukan data penerima bantuan, melainkan melibatkan pihak desa yang mengetahui kondisi lapangan.
DPRD Riau Minta Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Anggota DPRD Riau, M Sumardany Zirnata, juga mengungkap adanya penerima bantuan sosial yang sudah meninggal dunia. Ia mengatakan bahwa dalam reses dan sosialisasi peraturan daerah, banyak masyarakat yang mengeluhkan bantuan sosial karena ada penerima yang sudah meninggal.
Sumardany meminta agar dinas terkait melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Menurutnya, penerima bantuan saat ini masih menggunakan data lama sehingga penerima bantuan masih orang yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya tanpa ada pembaruan.
Ahli Waris Dapat Mengurus Kelanjutan Bantuan Setelah Pemilik KKS Meninggal
Ketika pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai identitas penerima bantuan sosial meninggal dunia, keluarga ahli waris dapat mengurus kelanjutan pencairan bantuan tersebut. Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu bantuan tetap masuk ke rekening penerima meski yang bersangkutan telah meninggal atau bantuan terblokir dan otomatis berhenti.
Jika bantuan masih tetap cair, keluarga dapat memanfaatkannya. Namun jika bantuan terblokir, keluarga harus segera melapor ke desa atau kelurahan dengan membawa dokumen penting seperti akta atau surat kematian, KTP, dan KK ahli waris. Proses perubahan nama penerima di data pun harus dilakukan agar bantuan PKH maupun BPNT dapat diteruskan kepada anggota keluarga lain yang sah sebagai pengurus baru penerima manfaat.
BPS Bekerja Sama dengan Kemendagri Benahi Data Penerima Bansos
Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan berbagai permasalahan dalam basis data lama penerima bantuan sosial, seperti duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data warga yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Untuk mengatasi hal tersebut, BPS bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keakuratan identitas kependudukan melalui pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SN).
Upaya penataan data ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak lagi menyalurkan bantuan kepada orang yang sudah meninggal. BPS mengakui proses penyempurnaan DT-SN masih terus berlangsung, namun progres perbaikan data sudah terlihat.
