Cikadu.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari seminggu untuk karyawan swasta hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Pernyataan ini Menaker sampaikan di Jakarta pada Rabu (1/4/2026), merespons berbagai pertanyaan terkait penerapan WFH di perusahaan.
Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penerapan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Kebijakan ini pemerintah rancang dengan mempertimbangkan karakteristik bisnis yang beragam di Indonesia.
Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dokumen resmi ini menjadi landasan kebijakan WFH terbaru 2026.
Surat edaran ini memiliki fokus utama pada penghematan energi. Namun, Menaker menekankan bahwa penerapannya bergantung sepenuhnya pada kebijakan internal perusahaan.
“Kebijakan WFH tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Setiap perusahaan perlu mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang mereka jalankan agar tetap optimal dan menjaga produktivitas kerja karyawan,” jelas Yassierli.
Tujuan Hemat Energi dan Kolaborasi dengan Serikat Buruh
Pemerintah merancang kebijakan WFH satu hari seminggu ini untuk mendorong pemanfaatan energi secara bijak di tempat kerja. Selain itu, Menaker berharap kalangan swasta memanfaatkan imbauan ini untuk merancang program hemat energi bersama serikat buruh atau pekerja.
Kolaborasi antara manajemen perusahaan dan serikat buruh menjadi kunci sukses implementasi program ini. Dengan demikian, penghematan energi bisa perusahaan capai tanpa mengorbankan produktivitas.
Menariknya, pendekatan ini memberikan ruang dialog antara pemberi kerja dan pekerja untuk menemukan formula terbaik bagi kedua belah pihak.
Hak-Hak Pekerja Tetap Terjamin Penuh
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja secara penuh meskipun menerapkan sistem WFH. Hal ini termasuk gaji penuh dan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, pekerja tidak perlu khawatir bahwa kebijakan WFH akan mengurangi hak-hak mereka. Surat edaran Menaker secara eksplisit melindungi kepentingan pekerja dalam hal ini.
Faktanya, perlindungan hak pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang pemerintah keluarkan. Nah, ini memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti pengurangan kesejahteraan pekerja.
Sektor yang Mendapat Pengecualian
Tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan WFH satu hari seminggu. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang memang memerlukan kehadiran fisik pekerja secara kontinu.
Sektor-sektor yang mendapat pengecualian meliputi:
- Energi – operasional pembangkit dan distribusi listrik memerlukan pengawasan langsung
- Kesehatan – rumah sakit dan fasilitas kesehatan membutuhkan tenaga medis di tempat
- Infrastruktur – pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur kritis
- Pelayanan masyarakat – layanan publik yang tidak bisa petugas tunda
- Ritel dan perdagangan – toko dan pusat perbelanjaan yang melayani konsumen langsung
- Industri dan produksi – pabrik dan manufaktur dengan mesin produksi
- Jasa – berbagai layanan yang memerlukan interaksi tatap muka
- Makanan dan minuman – restoran, kafe, dan usaha kuliner
- Transportasi dan logistik – pengiriman barang dan layanan transportasi
- Keuangan – bank dan lembaga keuangan dengan layanan nasabah langsung
Oleh karena itu, perusahaan di sektor-sektor ini tidak wajib mengikuti imbauan WFH satu hari seminggu jika operasional mereka memang tidak memungkinkan.
Fleksibilitas Kerja sebagai Momentum Adaptasi
Menaker Yassierli menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan kerja sebagai momentum adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih efisien. Era pasca-pandemi telah mengubah paradigma dunia kerja secara fundamental.
Perusahaan kini memiliki kesempatan untuk mengevaluasi ulang sistem kerja mereka. Apakah model hybrid dengan WFH satu hari seminggu bisa meningkatkan produktivitas? Atau justru operasional mereka memerlukan kehadiran penuh karyawan?
Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan. Pemerintah memberikan keleluasaan penuh bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan bisnis mereka.
Ternyata, pendekatan fleksibel ini mencerminkan pemahaman pemerintah bahwa setiap industri memiliki karakteristik unik yang tidak bisa pemerintah pukul rata dengan satu kebijakan kaku.
Implementasi Diserahkan ke Perusahaan
Poin krusial dari kebijakan WFH 2026 ini adalah sifatnya yang berupa imbauan, bukan kewajiban. Perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk menentukan apakah mereka akan menerapkan WFH satu hari seminggu atau tidak.
Setiap perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan. Karakteristik usaha, aktivitas bisnis, kebutuhan klien, dan produktivitas karyawan menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, perusahaan juga perlu berkomunikasi dengan karyawan dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Dengan demikian, implementasi WFH bisa berjalan optimal tanpa mengganggu operasional bisnis.
Imbauan Menaker tentang WFH satu hari seminggu per 2026 ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan swasta untuk mengoptimalkan pola kerja sambil berkontribusi pada penghematan energi nasional. Meski bersifat imbauan, kebijakan ini tetap melindungi hak-hak pekerja secara penuh dan memberikan pengecualian bagi sektor-sektor kritis yang memerlukan kehadiran fisik karyawan.




