Yaqut Bantah Terima US$ 30 Ribu Kasus Korupsi Haji

Cikadu.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 31 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Yaqut dengan tegas membantah menerima uang US$ 30 ribu dalam kasus korupsi kuota haji yang saat ini menjerat sejumlah pihak.

Pemeriksaan ini KPK lakukan sehari setelah lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Mobil tahanan menurunkan Yaqut tepat pukul 12.47 WIB di depan gedung KPK, dan mantan petinggi Kementerian Agama itu langsung melenggang masuk menuju lantai dua.

Proses pemeriksaan berlangsung relatif singkat. Pukul 14.09 WIB, Yaqut kembali naik mobil tahanan untuk kembali ke rumah tahanan. Artinya, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 82 menit.

Bantahan Tegas Yaqut soal Penerimaan Uang US$ 30 Ribu

Awak media sempat mengejar Yaqut untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. KPK menuding Alex merupakan representasi dari Yaqut, sehingga pemberian kepada staf khusus itu penyidik nilai sama dengan pemberian langsung kepada Menteri Agama saat itu.

Awalnya, Yaqut enggan memberikan jawaban. “Ke PH (penasihat hukum) ya,” jawab Yaqut singkat sembari memasuki mobil tahanan. Mantan menteri itu meminta wartawan bertanya langsung kepada kuasa hukumnya mengenai tuduhan penerimaan uang tersebut.

Namun, ketika wartawan bertanya untuk ketiga kalinya—kali ini secara spesifik mengenai penerimaan uang US$ 30 ribu—Yaqut akhirnya memberikan jawaban tegas. “Enggak ada,” ujar Yaqut membantah keras dugaan tersebut.

Baca Juga:  DJI Avata 360 Meluncur di Indonesia, Spek & Harga

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji

Sehari sebelumnya, tepatnya Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi haji 2023-2024. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menduga para tersangka berperan mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut juga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Selain itu, modus operandi yang para pelaku jalankan cukup rapi dan melibatkan sejumlah pihak strategis dalam ekosistem penyelenggaraan haji.

Modus Pengaturan Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga bertemu dengan Alex, mantan staf khusus Yaqut.

Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Tambahan kuota haji tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 20 ribu jemaah yang Pemerintah Indonesia peroleh pada 2024.

“Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. Skema ini jelas melanggar ketentuan yang seharusnya hanya memberikan tambahan maksimal 8 persen untuk kuota khusus.

Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk setiap perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menariknya, mereka melakukan pengisian kuota tersebut bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama sehingga berhasil memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Baca Juga:  Rekrutmen Guru CPNS 2026: Simak Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Aliran Uang Ratusan Ribu Dolar kepada Petinggi Kemenag

KPK menduga, Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Tidak hanya itu, Ismail juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Angka fantastis ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis pengaturan kuota haji ilegal ini.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Akibatnya, total kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang para pelaku raup mencapai lebih dari Rp 68 miliar hanya dalam satu tahun penyelenggaraan haji.

KPK: Alex dan Hilman Representasi Yaqut sebagai Menteri

Asep Guntur Rahayu menegaskan, penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz (Alex) dan Hilman Latief dari para tersangka penyidik duga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep menggunakan inisial para pihak yang terlibat.

Pernyataan ini menjadi dasar KPK untuk menyeret Yaqut lebih dalam ke pusaran kasus korupsi haji. Meski Yaqut membantah keras menerima uang, KPK tampaknya memiliki keyakinan bahwa pemberian kepada staf khusus dan pejabat eselon I Kementerian Agama tersebut merupakan bagian dari skema gratifikasi kepada pejabat tertinggi kementerian.

Baca Juga:  Edifier NeoBuds Pro 2026: TWS Hi-Res Audio ANC Terbaik

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi haji 2023-2024 semakin bertambah. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema pengaturan kuota haji ilegal yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini.

Kasus ini kembali mengingatkan publik betapa rentannya sektor pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, terhadap praktik korupsi. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id